BACAHUKUM, BATANGHARI – Ketua Koperasi Berkah Bersatu, Afrizal, resmi melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polres Batang Hari. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 19 Desember 2024, berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBP) bernomor STBP/558/XII/2024/SAT.RESKRIM/RES.BATANG HARI. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Brigadir Rangga Apriyanto dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari.
Kronologi Kejadian
Menurut Afrizal, dugaan pencurian ini berawal pada tahun 2023. Para terlapor, yaitu Rasto CS, Haryanto CS, Akik Mumun, Sukiwak CS, Usman CS, Jakot CS, dan Subandi CS, diduga mencuri buah kelapa sawit dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Berkah Bersatu. Lahan tersebut merupakan hak anggota kelompok tani yang terdiri dari beberapa rumpun:
- Rumpun Krio Balam Suko Nian
- Rumpun Alam Kundi
- Rumpun Pesirah Bintang Iman
- Rumpun Jamut Lilit Serat
Afrizal menjelaskan bahwa saat anggota kelompok tani berencana memanen buah sawit di lahan tersebut, para terlapor justru menghalangi proses pemanenan dan mengusir petani dari lokasi.
“Saat anggota kelompok tani hendak melaksanakan hak mereka, tiba-tiba datang para terlapor yang langsung menghalangi panen. Mereka bahkan mengklaim bahwa lahan tersebut telah mereka beli, meskipun klaim ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Afrizal.
Pernyataan Kuasa Hukum
Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., selaku kuasa hukum Koperasi Berkah Bersatu, turut mendampingi Afrizal dalam melaporkan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa selain pencurian, pihaknya juga mencurigai adanya upaya sabotase terhadap kepengurusan Koperasi Berkah Bersatu melalui dugaan pemalsuan surat.
“Para terlapor tidak hanya mencuri buah sawit, tetapi juga diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kami berencana melaporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagai tindak lanjut dari laporan ini,” jelas Abdurrahman.
Langkah Hukum untuk Keadilan
Afrizal menegaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan menyediakan bukti dan saksi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami membawa kasus ini ke ranah hukum demi keadilan bagi para petani. Hak mereka atas lahan ini harus dipertahankan, dan pencurian yang dilakukan para terlapor harus dihentikan,” tegas Afrizal.
Abdurrahman menambahkan, “Kami berharap Polres Batang Hari dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan. Kepastian hukum harus ditegakkan agar anggota koperasi tidak terus dirugikan.”
Harapan Koperasi Berkah Bersatu
Melalui laporan ini, Koperasi Berkah Bersatu berharap hak-hak petani yang tergabung dalam kelompok tani di bawah naungannya dapat terlindungi. Lahan HGU yang merupakan aset koperasi harus dikembalikan ke pengelolaan yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Penanganan yang tepat diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga hak-hak hukum atas kepemilikan lahan secara sah. (Tim)