BACAHUKUM, MUARO JAMBI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Muhammad Akhiar, Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Muaro Jambi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Tahun 2019. Penahanan ini juga mencakup Quardika Candra, direktur CV Transanjaya Mandiri.
Keduanya dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Pada saat kasus terjadi, Muhammad Akhiar menjabat sebagai Kabid Produksi dan Distribusi Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akhiar diduga memerintahkan mark-up harga barang dan mengatur penunjukan penyedia barang secara tidak sah.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Susilo, mengungkapkan bahwa Akhiar menaikkan harga pengadaan bebek dari Rp70.000 per ekor menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor.
“Pengadaan dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung, dengan CV Transanjaya Mandiri sebagai penyedia barang. Namun, perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyek secara mandiri, melainkan mensubkontrakkan pengadaan kepada KPA tanpa dokumen resmi,” jelas Susilo.
Barang yang diadakan mencakup:
- 1.600 ekor bebek,
- 8.000 kilogram dedak,
- Obat-obatan, serta bahan-bahan lain.
Pagu anggaran total mencapai Rp315 juta, tetapi proses pengadaan ini terindikasi penuh penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Penahanan Muhammad Akhiar mendapat perhatian serius dari masyarakat, terutama karena saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Muaro Jambi. Jabatan strategis tersebut seharusnya menempatkannya sebagai panutan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Muaro Jambi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Susilo.
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan di Muaro Jambi. Penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi harapan masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pejabat publik. (Tim)