BACAHUKUM, JAKARTA – Sebanyak 170 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin, 9 Desember 2024, pukul 20.00 WIB. Berdasarkan data dari situs resmi MK (mkri.id), mayoritas penggugat adalah peserta pemilihan bupati dengan jumlah 135 laporan, sementara 35 laporan berasal dari peserta pemilihan wali kota. Menariknya, hingga Senin malam, belum ada laporan yang masuk dari peserta pemilihan gubernur.
Proses dan Metode Pendaftaran
Gugatan sengketa hasil Pilkada dapat didaftarkan melalui dua metode, yaitu secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta atau melalui sistem daring (online). Kedua metode ini memungkinkan para peserta Pilkada dari berbagai wilayah di Indonesia untuk menyampaikan keberatan mereka secara efektif. Gugatan yang masuk mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks dan beragam di seluruh pelosok negeri.
Para pemohon umumnya mempermasalahkan dugaan pelanggaran administratif, penyimpangan prosedur, atau adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan. Mahkamah Konstitusi menjadi institusi tumpuan terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan terkait hasil Pilkada ini.
Daftar Gugatan yang Telah Terdaftar
Berikut adalah beberapa pasangan calon yang telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK, berdasarkan kategori wilayah:
Pemilihan Bupati
- Donggala
- Moh Yasin dan Syafiah
- Manokwari Selatan
- Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafii
- Kapuas
- Erlin Hardi dan Alberkat Yadi
- Kutai Kartanegara
- Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais
- Kepulauan Tanimbar
- Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan
- Morowali
- Taslim dan Asgar Ali K
- Pandeglang
- Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya
- Biak Numfor
- Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho
- Nunukan
- Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus
- Sarmi
- Yanni dan Jemmi Esau Maban
- Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar
Pemilihan Wali Kota
- Malang
- Gunawan HS dan Umar Usman
- Tasikmalaya
- Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi
- Sorong Selatan
- Saparuddin
Kasus Menonjol
Beberapa gugatan telah menarik perhatian masyarakat karena dinamika politiknya yang unik. Berikut adalah kasus-kasus yang menjadi sorotan:
- Muaro Jambi
Pasangan Zuwanda dan Sawaluddin menjadi perhatian utama masyarakat setempat setelah mendaftarkan gugatan ke MK. - Kerinci
Dua pasangan calon, yaitu Tafyani Kasim & Ezi Kurniawan serta Deri Mulyadi & Aswanto, masing-masing mengajukan gugatan. Hal ini memperlihatkan tingginya persaingan politik di daerah tersebut. - Pandeglang
Gugatan dari pasangan Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya mengungkap persaingan politik yang ketat di wilayah Banten.
Dinamika Politik Lokal
Setiap gugatan yang masuk mencerminkan kompleksitas politik lokal. Para peserta yang menggugat umumnya menyoroti berbagai isu, seperti:
- Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara.
- Pelanggaran administratif, seperti distribusi logistik pemilu yang tidak tepat waktu.
- Penyimpangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, seperti keterlibatan aparat desa atau pihak-pihak yang dilarang oleh aturan.
Harapan Penyelesaian
Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga hukum tertinggi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, diharapkan dapat memutus perkara dengan adil dan transparan. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir bagi legalitas hasil pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. (Tim)