BACAHUKUM, TANJAB BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), berinisial SST, terkait dugaan kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 126 miliar.
Peran SST dalam Kasus
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, SST menjabat sebagai Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002 hingga 2008 dan kemudian menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada 2008 hingga 2010. Tindakannya selama periode tersebut dianggap merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Kerugian negara sebesar Rp 126 miliar itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP,” ujar Sudarmanto pada Senin (9/12/2024). Lahan yang dikuasai PT PSJ dengan luas lebih dari 1.000 hektare menjadi objek utama dalam kasus ini.
Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SST langsung ditahan dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini akan kita bawa untuk dititipkan di Lapas Kuala Tungkal,” jelas Sudarmanto.
Selain SST, kejaksaan juga telah memanggil dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, kedua orang tersebut tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
“Kita akan panggil kembali keduanya untuk memberikan keterangan,” tambah Sudarmanto.
Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus ini dianggap signifikan, terutama karena kawasan hutan yang diserobot mencakup area strategis seluas lebih dari 1.000 hektare. Sudarmanto menekankan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
Penyerobotan kawasan hutan dan kerugian negara akibat pengelolaan lahan yang tidak sah sering menjadi isu penting di Indonesia. Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus berupaya menangani kasus-kasus serupa sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga sumber daya alam dan mencegah praktik korupsi.
Kasus SST menjadi salah satu contoh nyata bagaimana tindakan hukum diterapkan terhadap pelanggaran yang berdampak besar pada keuangan negara dan lingkungan. (Tim)