Suami Sandra Dewi Harvey Moeis, Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

BACAHUKUM, JAKARTA – Pengusaha ternama Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.

Jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Harvey membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa dalam persidangan.

Jika Harvey gagal membayar uang pengganti, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, sanksi tambahan berupa hukuman kurungan akan diberlakukan.

Jaksa meyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan peran Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia diduga terlibat dalam praktik kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu untuk memurnikan timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey meminta smelter (pengolahan timah) menyisihkan sebagian keuntungan sebagai dana CSR (corporate social responsibility) yang ternyata digunakan untuk memperkaya dirinya dan rekan-rekannya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 420 miliar.

Selain korupsi, Harvey juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menyebutkan bahwa ia mentransfer uang hasil kejahatannya ke rekening Sandra Dewi dan asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey, termasuk pembelian barang-barang mewah

Barang-barang yang dibeli Harvey menggunakan dana tersebut antara lain:

  • 88 tas branded
  • 141 item perhiasan
  • Aset berupa bangunan dan rumah mewah di Melbourne, Australia
  • Mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce

Sandra Dewi, yang dikenal sebagai figur publik, disebut memantau proses sidang dari rumah. Perannya sebagai istri Harvey turut disorot, terutama terkait penggunaan dana hasil tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan gaya hidup. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top