Pilkada Empat Kabupaten di Jambi Memanas!! Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

BACAHUKUM, JAMBI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah kabupaten di Jambi memasuki babak baru dengan berbagai pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menunjukkan ketidakpuasan atas hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah, menambah panasnya tensi politik setempat.

Muaro Jambi: Zuwanda-Sawaludin Gugat Hasil Pilkada

Di Muaro Jambi, pasangan calon nomor urut 2, Zuwanda-Sawaludin, resmi menggugat hasil Pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 4, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir. Gugatan yang diajukan pada Senin (9/12) ini terdaftar dengan akta nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan mereka menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukum.

“Iya benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan, silakan konfirmasi ke kuasa hukum,” kata Usman Khalik, anggota Tim Pemenangan Zuwanda-Sawaludin.

Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan pasangan BBS-Junaidi Mahir meraih 73.434 suara, unggul signifikan dari Zuwanda-Sawaludin yang memperoleh 60.528 suara. Meski demikian, Zuwanda-Sawaludin merasa hasil ini tidak mencerminkan kondisi lapangan dan berharap MK dapat meninjau ulang keputusan tersebut.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi memastikan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ujar seorang sumber dari tim Zuwanda-Sawaludin.

Kerinci: Tiga Paslon Bersatu Menggugat Hasil Pilkada

Di Kabupaten Kerinci, tiga pasangan calon, yakni Dery Mulyadi-Aswanto (nomor urut 4), Darmadi-Darifus (nomor urut 1), dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (nomor urut 2), juga mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini bertujuan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Monadi-Murison, dengan 72.130 suara (47,07% dari total suara sah).

Ketiga paslon ini menunjuk Geniman Satria dan tim sebagai kuasa hukum bersama, menunjukkan adanya strategi hukum terpadu. Dery Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam hasil rekapitulasi dan berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil.

Sarolangun: Gugatan Dugaan Pelanggaran TSM

Di Sarolangun, pasangan Tontawi Jauhari-Harris AB (nomor urut 3) dan Hilallatil Badri-Aang Purnama (nomor urut 4) mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan. Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan pasangan nomor urut 5, H. Hurmin dan Gerry Trisatwika, memenangkan Pilkada dengan 78.525 suara.

Tontawi Jauhari menyebut adanya ketidaksesuaian data suara antara tingkat kabupaten dan provinsi dengan selisih mencapai lebih dari 14 ribu suara. Langkah ini didukung oleh tim Hilallatil Badri, yang menyatakan bahwa bukti-bukti pendukung akan diajukan untuk mengungkap kebenaran.

Bungo: Pertarungan Berlanjut di Meja Hijau

Di Kabupaten Bungo, pasangan calon nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, mengumumkan akan menggugat kemenangan pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, ke MK. Meski selisih suara tidak terlalu besar, kubu Dedy-Dayat menilai ada indikasi ketidaknetralan penyelenggara dan dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.

“Kami sudah menyiapkan semuanya. Tim hukum bahkan sudah standby di Jakarta,” ujar Zainal Arifin, juru bicara Tim Hukum Jumiwan-Maidani. Ia menegaskan bahwa semua proses penghitungan suara, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten, telah dilakukan sesuai prosedur tanpa ada perbedaan data yang signifikan.

Babak Baru Politik Jambi

Gelombang gugatan yang diajukan oleh berbagai pasangan calon ini mencerminkan dinamika demokrasi yang masih terus berkembang di Jambi. MK menjadi panggung akhir untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tempat di mana fakta dan bukti akan berbicara lebih keras dibandingkan opini.

Apakah gugatan-gugatan ini akan menghasilkan pemungutan suara ulang atau memperkuat kemenangan paslon yang telah ditetapkan KPU? Hasil dari proses hukum ini tidak hanya akan menentukan pemimpin daerah, tetapi juga menjadi tolak ukur kredibilitas dan transparansi pemilu di masa mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top