BACAHUKUM, NTB – Polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Hingga kini, IWAS tengah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda NTB.
Pemeriksaan dengan Pendampingan Kuasa Hukum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap IWAS dilaksanakan pada Senin (9/11/2024). Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari kuasa hukum baru yang telah menyerahkan surat kuasa resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas selama pemeriksaan berlangsung,” ujar Syarif.
Status Penahanan Rumah
IWAS saat ini menjalani tahanan rumah, dan status tersebut diperpanjang selama 40 hari. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan fasilitas tahanan yang ramah disabilitas di Polda NTB.
“Tahanan rumah adalah bentuk perhatian kami terhadap kondisi tersangka sebagai penyandang disabilitas,” kata Syarif.
Bertambahnya Jumlah Korban
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB melaporkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan meningkat menjadi 15 orang. Namun, Syarif menegaskan bahwa fokus saat ini adalah penyelesaian berkas perkara untuk lima korban awal yang telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Dua korban tambahan telah kami mintai keterangan, salah satunya adalah anak di bawah umur. Namun, prioritas kami adalah berkas perkara pertama,” jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
IWAS dikenai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur hukuman atas kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban, dengan ancaman hukuman berat.
Penanganan dengan Perhatian Khusus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tersangka penyandang disabilitas. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan tetap menghormati hak-hak tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memicu perhatian masyarakat dan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi korban maupun tersangka yang memerlukan perlakuan khusus terkait kondisinya. (Tim)