BACAHUKUM, LOMBOK – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat 10 orang korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Namun, para korban masih enggan tampil ke publik. Trauma mendalam dan kondisi mental yang terguncang menjadi alasan utama mereka belum berani mengungkapkan kejadian yang dialami.
“Korban belum berani muncul ke publik karena trauma. Kondisi mental mereka masih terguncang,” ungkap Ade Lativa, pendamping salah satu korban berinisial MAP, Selasa (3/12/2024).
Ade, yang tergabung dalam Organisasi Senyumpuan, menjelaskan bahwa para korban mulai berani melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Agus Buntung. Namun, mereka memilih tetap tidak tampil di hadapan publik karena khawatir terhadap serangan komentar negatif dari netizen. “Tekanan mental korban akan semakin berat jika menghadapi komentar yang menyerang mereka,” tambahnya.
Kondisi ini membuat beberapa korban bahkan memutuskan untuk menonaktifkan akun media sosialnya guna menghindari perundungan dan penghakiman yang brutal.
Organisasi Senyumpuan bersama sejumlah lembaga pemerhati perempuan lainnya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Menurut Ade, keterangan pelaku Agus Buntung mengalami perubahan yang mencurigakan. “Awalnya dia mengatakan tidak pernah memperkosa dan mengklaim dirinya sebagai korban. Namun sekarang, pelaku menyebut hubungan tersebut atas dasar suka sama suka,” ujar Ade.
Meski begitu, keterangan para korban tetap konsisten. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku dilakukan di bawah ancaman dan manipulasi, tanpa adanya persetujuan.
Hingga saat ini, penyidik Polda NTB terus mengusut kasus ini. Beberapa korban, termasuk MAP, telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Keterangan korban sejak awal hingga sekarang tidak berubah. Mereka jelas menyatakan bahwa tidak ada persetujuan dan mereka berada di bawah tekanan,” tegas Ade.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan bahwa masa penahanan tersangka Agus Buntung telah diperpanjang sejak 3 Desember. Meskipun Agus berstatus sebagai tahanan kota, proses hukum tetap berjalan.
“Penyidik telah mengantarkan surat perpanjangan penahanan,” jelasnya.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara Agus Buntung telah diterima dari penyidik Polda NTB pada Jumat (29/11). Saat ini, jaksa tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas tersebut.
“Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi. Jika sudah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Efrien.
Meski menghadapi tekanan dari berbagai pihak, para korban tetap berjuang mencari keadilan. Organisasi Senyumpuan berharap tabir kasus ini dapat terbuka sepenuhnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, termasuk memberikan ruang aman bagi mereka untuk bersuara tanpa takut akan penghakiman. (Tim)