BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan dengan menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan Kota Jambi Tahun 2026 di Lapangan Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Kamis (27/08/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., sebagai tindak lanjut atas keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Kota Jambi Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi, Instansi Vertikal terkait, tenaga kesehatan, perbankan, dunia usaha, hingga relawan kebencanaan.
Wali Kota Maulana mengatakan, penetapan status siaga darurat merupakan langkah antisipatif untuk memastikan seluruh sumber daya dan unsur terkait siap bergerak cepat sebelum kondisi berkembang menjadi lebih serius.
“Prinsip kita sederhana, lebih baik mendeteksi lebih awal daripada terlambat merespons,” kata Maulana.
Maulana menjelaskan, salah satu fokus utama kesiapsiagaan menghadapi kekeringan adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih, tetap terpenuhi.
Sebagai bentuk penanganan nyata, Pemkot Jambi hingga saat ini telah menyalurkan 602 meter kubik atau 602.000 liter air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.
Distribusi air bersih diprioritaskan untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum dan fasilitas sosial, satuan pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, tidak diperuntukkan bagi kepentingan dunia usaha.
Untuk memastikan distribusi berjalan cepat dan tepat sasaran, Pemkot Jambi menyiagakan 21 unit armada mobil tangki air, terdiri dari 15 unit milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, 4 unit milik Perumdam Tirta Mayang, serta 2 unit dukungan dari TNI.
“Semua prosesnya dikawal oleh tiga pilar. Titik temunya disiapkan di satu lokasi, sehingga ketika ada laporan kebutuhan, pasokan air langsung dikirimkan,” jelas Maulana.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan pasokan air bersih dapat mengakses Call Center Bahagia 112 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam. Laporan yang masuk akan diproses sesuai SOP oleh BPBD Kota Jambi dan dikoordinasikan dengan Perumdam Tirta Mayang untuk segera ditindaklanjuti.
