BacaHukum.com – Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta seluruh jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembenahan internal, khususnya dalam menjaga disiplin dan integritas saat menjalankan tugas.
Upaya tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan ribuan pegawai Kemensos terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).
Berdasarkan data PPATK periode 2024-2025, terdapat sekitar 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi melakukan transaksi judi online dengan nilai transaksi keluar mencapai Rp8,6 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul saat memberikan keterangan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Masih ada karyawan yang tidak disiplin, bahkan sebagian di antaranya terlibat judi online. Data yang kami terima dari PPATK, ada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judi online,” kata Gus Ipul, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ribuan Pegawai Terindikasi Judol
Dari sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi tersebut, mayoritas merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rinciannya terdiri dari sekitar 1.800 pegawai PPPK, 42 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), sementara sisanya merupakan PPPK paruh waktu.
Gus Ipul menyebut sebagian besar pegawai PPPK yang masuk dalam data tersebut merupakan pegawai yang baru diangkat pada 2025 dari eks tenaga non-ASN.
“Sebanyak 97,9 persen dari kelompok PPPK tersebut dipaparkan merupakan pegawai yang baru diangkat pada tahun 2025 dari eks tenaga non-ASN,” tutur Gus Ipul, panggilan karib Saifullah.
Lebih lanjut, hasil penelusuran juga menunjukkan adanya pegawai yang diduga melakukan aktivitas judi online ketika jam kerja berlangsung.
“Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor,” ungkap dia.
Temuan tersebut dinilai menjadi persoalan serius bagi Kemensos. Di tengah upaya memperkuat integritas dan kedisiplinan aparatur, praktik perjudian online justru ditemukan di lingkungan internal kementerian.
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, yang diharapkan ke depan ini menjadi pembelajaran dan tidak lagi ada jajaran kementerian sosial yang terlibat judi online,” ucap dia.
Sanksi hingga Pemberhentian
Menanggapi temuan tersebut, Gus Ipul memastikan pegawai yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari teguran atau peringatan hingga pemberhentian. Khusus bagi pegawai PPPK, kontrak kerja juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.
“Saya pastikan, saya sampaikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan kontraknya tidak akan kita lanjutkan,” tegas Gus Ipul.
Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemensos masih melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data 1.900 pegawai tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status masing-masing pegawai sebelum sanksi dijatuhkan.
“Yang awalnya terindikasi dan terbukti. Ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kita akan berikan sanksi,” tutur dia.
Gus Ipul juga menyatakan telah menerima berbagai informasi mengenai pelanggaran kedisiplinan pegawai, mulai dari kategori ringan hingga berat yang terjadi di lingkungan Kemensos di berbagai daerah.
“Jadi, kalau memang ada yang melanggar hukum, sanksi akan sanksi itu akan kita berikan sesuai dengan ketentuan,” ucap dia.
Dorong Kejujuran dan Keterbukaan
Selain melakukan penertiban internal, Gus Ipul juga mengingatkan seluruh jajaran Kemensos untuk membangun budaya kerja yang mengedepankan kejujuran dan keterbukaan.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh pembangunan atau masuk dalam kelompok yang disebut sebagai The Invisible People.
Kelompok tersebut antara lain mencakup anak usia sekolah yang tidak bersekolah, anak yang putus sekolah akibat keterbatasan biaya, hingga masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang belum tercatat secara optimal.
“Mari kita mulai dengan kejujuran, keterbukaan ini. Sebab, inilah yang akan mengantarkan kita agar program-program kita ini efektif dan berdampak di tengah-tengah masyarakat,” kata Gus Ipul.
Ia menilai pembenahan terhadap program-program sosial harus diawali dengan keberanian untuk menyampaikan kondisi masyarakat secara apa adanya, termasuk mengenai data yang dimiliki pemerintah.
“Kita harus jujur, kita harus terbuka terhadap segala hal, termasuk tentang data-data kita yang kita miliki,” ujar dia.
Gus Ipul juga menekankan bahwa integritas harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas seluruh pegawai Kemensos.
Ia meminta seluruh jajaran meninggalkan berbagai kebiasaan lama yang bertentangan dengan aturan, termasuk perilaku yang dapat merugikan negara maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan korupsi. Sudah, lupakan kebiasaan lama, tinggalkan kebiasaan lama,” tegas Gus Ipul.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
