BacaHukum.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jayapura, Papua, untuk menyerap berbagai masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, Senin (10/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Baleg menghimpun pandangan dari sejumlah unsur di daerah, mulai dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga kalangan perguruan tinggi.
Berbagai masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya pembahasan RUU Masyarakat Adat agar aturan yang nantinya disusun mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan para pemangku kepentingan di Papua Barat Daya.
Menurutnya, masukan dari daerah memberikan perspektif baru yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat, terutama agar regulasi tersebut dapat menjawab persoalan masyarakat adat secara lebih menyeluruh.
Doli menilai pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai aturan yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Otonomi Khusus serta regulasi lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan keterkaitan RUU Masyarakat Adat dengan Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya di daerah.
“Undang-undang ini harus memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian juga bagaimana nanti disinergikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mungkin selama ini banyak menimbulkan problem baru di daerah,” jelasnya.
Persoalan RTRW Papua Barat Daya
Selain membahas substansi RUU Masyarakat Adat, Baleg juga menerima masukan mengenai persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Papua Barat Daya.
Doli menyebut penyelesaian RTRW di daerah tersebut hingga saat ini masih menghadapi persoalan dan belum kunjung tuntas. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan dibawa Baleg sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, penyelesaian RTRW perlu mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tadi juga soal RTRW, yang ternyata sudah tiga tahun belum selesai. Ini tentu akan menjadi bahan masukan kita untuk disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN supaya usulan RTRW ini bisa selesai,” katanya.
Perda Masyarakat Adat Jadi Referensi
Doli juga menyampaikan bahwa berbagai pengalaman serta regulasi yang telah berkembang di daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rancangan peraturan daerah mengenai masyarakat adat yang saat ini tengah dibahas oleh DPR Papua Barat Daya.
Menurut Doli, materi dalam rancangan perda tersebut berpotensi menjadi referensi bagi Baleg dalam merumuskan materi RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.
“Tadi juga ada pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pengamanan masyarakat adat. Ada perda yang sekarang sedang digodok di DPRP, yang bahannya mungkin nanti bisa relevan dengan penyusunan materi dalam undang-undang masyarakat adat ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DPR RI
