Perambahan Hutan Konservasi di Batang Hari, Humas WKS: Itu Konservasi Koperasi PHK

BacaHukum.com, Batang Hari – PT Wirakarya Sakti (WKS) akhirnya buka suara mengenai dugaan perambahan kawasan konservasi seluas kurang lebih 10 hektare di wilayah Kabupaten Batang Hari. Humas PT WKS secara tegas menyatakan bahwa area yang menjadi sorotan tersebut bukanlah bagian dari konsesi perusahaan, melainkan kawasan konservasi milik Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PHK).

“Itu adalah kawasan konservasi Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, bukan areal konsesi kami. Jadi perlu diluruskan bahwa perambahan itu terjadi di lahan koperasi, bukan di dalam wilayah kerja PT WKS,” ujar Taufik Humas PT WKS distrik 8, menanggapi pemberitaan yang beredar luas sat dikonfirmasi media ini, Sabtu (8/8).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul temuan lapangan berupa pembabatan kayu meranti menggunakan alat berat, serta adanya tumpukan kayu hasil perambahan di kebun sawit milik Sopian alias Ko’eng. Sejumlah pihak menduga aktivitas tersebut didalangi oleh Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di bawah Hendrianto, yang selama ini dikenal memiliki hubungan kemitraan dengan WKS.

Status Area 10 Hektare dan Dokumen RKT

Terkait pertanyaan apakah lahan 10 hektare yang rusak itu masuk dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) WKS yang sah, perusahaan menyatakan masih harus melakukan verifikasi.

“Kami memiliki dokumen perencanaan dan operasional yang disusun sesuai ketentuan. Untuk memastikan status area tersebut, perlu dilakukan pencocokan koordinat lapangan dengan peta konsesi, peta kawasan lindung, RKT, peta blok kerja, serta catatan pelaksanaan di lapangan,” jelas Humas.

Ia menegaskan, prinsip perusahaan sangat jelas, kawasan yang ditetapkan sebagai area konservasi tidak boleh menjadi objek produksi. Apabila nanti hasil verifikasi menunjukkan ada kegiatan di luar areal yang diizinkan, WKS berjanji akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi korektif sesuai tingkat pelanggaran.

Hubungan dengan PT Duta Agro Lestari (DAL)

Soal dugaan keterlibatan PT Duta Agro Lestari (DAL) sebagai subkontraktor aktif di Distrik 8, WKS menyatakan perlu memeriksa kembali status kontraktual di periode dan lokasi yang dimaksud.

“Hubungan dengan pihak ketiga selalu berdasarkan kontrak dan mekanisme pengadaan yang berlaku. Jika memang DAL terikat kontrak dengan kami, pekerjaan mereka dibatasi hanya pada area dan ruang lingkup yang tertulis. Perusahaan tidak pernah memberi kewenangan membuka kawasan di luar itu,” papar Humas.

Ia membantah adanya instruksi, izin, atau pembiaran dari WKS untuk mengerjakan area yang kini diduga menjadi objek perambahan.

“Setiap pekerjaan kontraktor harus mengikuti batas areal kerja, work order, peta kerja, prosedur keselamatan dan lingkungan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan periksa dokumen perintah kerja, log alat berat, laporan pengawas, dan keterangan saksi. Bila terbukti, tindakan tegas sesuai kontrak akan diambil, termasuk evaluasi hubungan kerja dan langkah hukum,” tegasnya.

Sistem Pengawasan Berlapis

Menanggapi pertanyaan mengapa pembabatan skala besar bisa lolos dari pantauan, WKS menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan sistem pengawasan berlapis. Sistem itu meliputi patroli lapangan, pengawasan unit operasional, pemantauan geospasial, pemantauan perubahan tutupan lahan, pengawasan pergerakan alat berat, laporan petugas, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga koordinasi dengan aparat berwenang. “Kami tidak akan menarik kesimpulan sebelum investigasi lapangan selesai,” ujar Humas.

Mengenal Koperasi PHK, Sopian, dan Hendrianto

Mengenai pihak-pihak yang disebut dalam temuan, seperti Sopian alias Ko’eng, Hendrianto, dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, Humas WKS mengakui adanya informasi publik mengenai hubungan kemitraan antara koperasi tersebut dengan perusahaan. Namun, ia menekankan,“Hubungan kemitraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap tindakan individu yang mengatasnamakan koperasi adalah instruksi atau bagian dari kegiatan WKS. Kami akan verifikasi identitas, status kelembagaan, dan hubungan kontraktual. Jika kayu yang ditemukan berasal dari aktivitas ilegal, perusahaan tidak membenarkan pemanfaatannya dalam rantai pasok kami.”

Kesiapan Buka Data dan Klarifikasi Tanaman Eucalyptus

WKS menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen RKT, peta kerja, dan laporan pengawasan kepada aparat penegak hukum dalam rangka investigasi.

“Keterbukaan informasi kepada publik tetap memperhatikan aspek keamanan operasional, kerahasiaan komersial, dan ketentuan hukum lainnya. Tetapi kepada pihak berwenang, kami siap tunjukkan bahwa semua kegiatan operasional dijalankan sesuai prosedur yang sah,” kata Humas.

Terakhir, mengenai dugaan bahwa setelah penggundulan hutan konservasi WKS langsung menanam eucalyptus, Humas WKS menegaskan bahwa keberadaan tanaman eucalyptus tidak otomatis menjadi bukti keterlibatan perusahaan.

“Kami perlu mencocokkan titik koordinat, waktu pembukaan, identitas pelaksana, sumber tanaman, dokumen RKT, peta blok, data operasional alat berat, serta dokumentasi sebelum dan sesudah kegiatan. Verifikasi menyeluruh akan membuktikan fakta sebenarnya.”

Hingga berita ini diturunkan, PT WKS mengklaim masih melakukan pengumpulan data dan akan menyerahkan seluruh hasil verifikasi kepada instansi berwenang untuk mendukung penegakan hukum. Sementara itu belum ada konfirmasi dari Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PHK) kepada redaksi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top