Komnas HAM Soroti Maraknya Main Hakim Sendiri, Minta Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum Dipulihkan

BacaHukum.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan keprihatinannya atas masih terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Pernyataan itu disampaikan Anis saat diwawancarai Radio Elshinta, Rabu (29/7/2026), menyikapi kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial S meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa yang mengejarnya.

Peristiwa bermula ketika korban yang diduga melakukan pencurian sepeda motor berusaha menyelamatkan diri dengan memasuki sebuah minimarket. Namun, warga yang mengejar korban tetap mendatangi lokasi dan diduga melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Anis menilai insiden tersebut menjadi pengingat bahwa praktik penghakiman oleh massa masih terjadi dan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak.

“Yang pertama tentu kami menyesalkan, perilaku perbuatan tindakan main hakim sendiri kembali terjadi dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar Anis.

Sistem Peradilan Dinilai Perlu Dievaluasi

Menurut Anis, munculnya aksi main hakim sendiri tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Selain faktor sosial dan ekonomi, ia menilai sistem peradilan pidana yang belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan juga menjadi salah satu penyebab munculnya ketidakpercayaan publik.

“Di sisi lain ada persoalan criminal justice system atau sistem peradilan kita yang dinilai belum sepenuhnya menjadi jalan keluar dalam berbagai persoalan hukum yang terjadi di Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian masyarakat mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Meski demikian, menurutnya, ketidakpuasan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.

Negara Hukum Harus Menjamin Proses yang Adil

Anis menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang telah memiliki mekanisme resmi dalam menangani setiap dugaan tindak pidana. Karena itu, setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Due process of law atau proses hukum itu harus diproses secara berkeadilan, akuntabel, dan transparan dengan prinsip praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum perlu meningkatkan respons terhadap berbagai laporan masyarakat. Menurutnya, lambannya penanganan suatu perkara dapat memicu kekecewaan publik, meskipun hal tersebut tidak pernah dapat dijadikan pembenaran atas tindakan main hakim sendiri.

“Kalau sudah ada laporan berkali-kali, lalu proses hukumnya mungkin tidak responsif atau lambat, itu bisa menjadi faktor kenapa kemudian masyarakat marah. Jadi semuanya harus dilihat secara objektif,” jelas Anis.

Jangan Sampai Muncul Anggapan “No Viral, No Justice”

Menanggapi beredarnya video kekerasan yang viral di media sosial, Anis menilai perhatian publik menunjukkan meningkatnya kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan. Namun, ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak memunculkan persepsi bahwa keadilan hanya akan diperoleh setelah suatu kasus menjadi viral.

“Jangan sampai menjadi justifikasi no viral no justice, karena akan berbahaya. Negara harus hadir merespons seluruh masalah tanpa menunggu harus viral dulu,” ujarnya.

Selain itu, Anis menekankan pentingnya evaluasi terhadap institusi penegak hukum guna memperkuat kepercayaan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa Komnas HAM masih menerima banyak pengaduan terkait kinerja kepolisian, khususnya mengenai lambannya respons dan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam agenda reformasi Polri agar institusi kepolisian semakin profesional, transparan, akuntabel, serta lebih responsif terhadap kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip ELSHINTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top