BGN Berhentikan Ratusan Pegawai, Dugaan Judi Online hingga Penyalahgunaan Dana Jadi Sorotan

BacaHukum.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban internal dengan memberhentikan ratusan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga serta menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah.

Selain melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai non-ASN dan tenaga ahli, BGN juga tengah memproses penegakan disiplin terhadap puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dengan tingkat berbeda.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengungkapkan bahwa per 27 Juli 2026 pihaknya telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai yang terdiri atas pegawai non-ASN dan tenaga ahli.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen BGN dalam menegakkan disiplin serta memastikan setiap pelanggaran memperoleh sanksi sesuai ketentuan.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN ya, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Senin (27/7/2026).

ASN Terancam Pemecatan

Tidak hanya pegawai non-ASN, BGN juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak sembilan pegawai masuk kategori pelanggaran berat sehingga berpotensi diberhentikan, sedangkan 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.

“Ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” ujarnya.

Terindikasi Judi Online hingga Penyalahgunaan Dana

Sudaryono menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Beberapa pegawai diduga terlibat aktivitas judi online, sementara sebagian lainnya diduga melakukan penyalahgunaan dana serta pelanggaran kedisiplinan.

“Kemudian untuk hukuman ASN P3K itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi itu, ya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana bukan perkara yang sulit diungkap. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan laporan membuat setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti melalui proses investigasi.

“Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf,” tegasnya.

Langkah penegakan disiplin tersebut menunjukkan komitmen BGN dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. BGN menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pandang bulu.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program-program BGN yang menggunakan anggaran negara serta melibatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari SN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top