MK Ubah Aturan Dana Pensiun, Peserta Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Pilih Pencairan Sekaligus atau Berkala

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, MK memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendaknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (29/6/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 yang berbunyi, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat dibayarkan sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendaknya.

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pertimbangan hukumnya yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Mahkamah menjelaskan bahwa sebelum lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlindungan hak pensiun di Indonesia belum memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pekerja.

Mahkamah menilai pada masa tersebut hanya pegawai negeri yang memperoleh kepastian mengenai hak pensiun, sedangkan pekerja di sektor swasta belum memperoleh perlindungan yang setara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

“Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023 ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori),” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” sambungnya.

Mahkamah menjelaskan bahwa program jaminan sosial yang bersifat wajib bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Dalam sistem tersebut, manfaat jaminan pensiun dibayarkan secara berkala, sedangkan jaminan hari tua diberikan sekaligus.

Dana Pensiun Sukarela Berbeda dengan Program Wajib

MK membedakan karakter dana pensiun dalam UU P2SK dengan program jaminan pensiun yang diatur dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Mahkamah, kepesertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban bagi pekerja.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan hak kepada setiap karyawan untuk menjadi peserta DPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan dana pensiun.

Bahkan, Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan hak kepada karyawan untuk tidak menjadi peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran dari peserta.

Mahkamah menilai tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pekerja menempatkan uang pesangon maupun hak lainnya ke dalam program dana pensiun. Namun demikian, Mahkamah tetap menegaskan bahwa keberadaan dana pensiun pada dasarnya bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta setelah memasuki usia pensiun.

“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,” tutur Enny.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala telah menjadi prinsip yang diterapkan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebelum kemudian digantikan oleh UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai,” lanjut Enny.

Uang Pesangon Tetap Harus Dibayar Sekaligus

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang berbeda dengan manfaat dana pensiun.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak-hak tersebut wajib dibayarkan sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir apabila pekerja memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Mahkamah menilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak tidak dapat dipersamakan sebagai komponen manfaat pensiun yang harus dibayarkan secara berkala.

Berawal dari Gugatan Tiga Karyawan Freeport

Permohonan uji materi dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan manfaat dana pensiun sukarela dibayarkan secara bertahap. Mereka mengaku membutuhkan pencairan dana secara sekaligus sebagai modal untuk memulai usaha setelah memasuki masa pensiun.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum, penghidupan yang layak, serta hak memperoleh imbalan yang adil dan layak.

Melalui putusan tersebut, MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan pilihan kepada peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendaknya, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top