BacaHukum.com – Pemerintah resmi memberikan dasar hukum bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kehadiran regulasi tersebut menandai langkah pemerintah dalam membangun kawasan keuangan khusus yang dirancang mengacu pada prinsip, praktik, dan standar internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketentuan mengenai PFII diatur dalam Pasal 248A yang disisipkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK.
Miliki Kekhususan Hukum dan Administrasi
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PFII merupakan wilayah dengan karakteristik khusus yang diberikan kemandirian dalam aspek keuangan maupun administrasi.
Selain itu, kawasan tersebut juga memperoleh kekhususan hukum tertentu yang memungkinkan penerapan berbagai prinsip dan standar internasional melalui mekanisme adopsi, integrasi, hingga penyesuaian dengan kebutuhan nasional.
Pengaturan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif bagi pelaku industri keuangan global yang ingin beroperasi di Indonesia.
Pemerintah Dapat Bentuk Lebih dari Satu PFII
Undang-undang juga membuka peluang bagi pemerintah untuk membentuk lebih dari satu pusat keuangan internasional di Indonesia.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam pengembangan kawasan keuangan khusus sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
“Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia,” demikian ketentuan yang tercantum dalam Pasal 248A.
Cakupan Kegiatan Usaha Lebih Luas
Aktivitas yang dapat dijalankan di dalam PFII tidak hanya terbatas pada sektor jasa keuangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 248A ayat (4), kawasan tersebut dapat menjadi lokasi berbagai kegiatan usaha sektor keuangan, usaha pendukung sektor keuangan, maupun kegiatan usaha dari sektor lainnya yang relevan dengan pengembangan pusat keuangan internasional.
Pengaturan ini dinilai memberikan ruang yang lebih luas bagi integrasi berbagai aktivitas ekonomi yang dapat mendukung ekosistem keuangan modern.
Diberikan Fasilitas dan Insentif Khusus
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di PFII.
Salah satu bentuk insentif yang diatur dalam undang-undang adalah perlakuan perpajakan khusus yang berbeda dari ketentuan umum yang berlaku secara nasional.
Pasal 248A ayat (6) menyebutkan bahwa pelaku usaha di PFII dapat memperoleh fasilitas perpajakan khusus, perlakuan perpajakan tertentu, serta berbagai kemudahan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen untuk menarik arus investasi dan aktivitas keuangan internasional agar lebih banyak masuk ke Indonesia.
Tata Kelola Diatur Lebih Lanjut
Dalam pelaksanaannya, PFII akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan kawasan tersebut.
Sementara itu, pengaturan lebih rinci mengenai tata kelola, kelembagaan, kewenangan, hingga mekanisme operasional PFII akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
UU Nomor 4 Tahun 2026 juga mengamanatkan agar regulasi lanjutan tersebut disusun paling lambat tiga bulan sejak undang-undang mulai berlaku.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari IKPI
