BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan melalui penyusunan dua kajian strategis. Langkah ini diambil karena sektor kehutanan dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus kerentanan besar terhadap praktik korupsi.
Kedua kajian tersebut mencakup pemetaan potensi korupsi dalam tata niaga serta hilirisasi produk hasil hutan, dan analisis kerawanan dalam tata kelola pelepasan kawasan hutan.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (29/4/2026), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa peran lembaganya tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pencegahan melalui perbaikan sistem.
Ia menyampaikan bahwa sektor kehutanan merupakan sektor strategis yang harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan berintegritas guna meminimalisasi celah penyimpangan.
Sorotan pada Kompleksitas Tata Kelola
KPK menilai pengelolaan sektor kehutanan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Mulai dari proses produksi, distribusi, hingga perdagangan hasil hutan, dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik.
Sejumlah persoalan seperti lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, hingga ketidaksinkronan data antar lembaga disebut menjadi faktor utama yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan menyeluruh dan terkoordinasi lintas sektor.
Temuan Kerugian Negara dan Pola Korupsi
Urgensi pembenahan sektor ini semakin menguat setelah KPK mengungkap sejumlah temuan signifikan dari kajian sebelumnya. Pada tahun 2025, KPK mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, khususnya komoditas kayu bulat, dengan nilai mencapai Rp355,34 triliun sepanjang periode 2015 hingga 2023.
Selain itu, dalam kurun waktu 2004 hingga 2020, KPK telah menangani ratusan perkara korupsi di sektor kehutanan. Dari total 688 kasus yang ditangani, mayoritas di antaranya berkaitan dengan tindak pidana suap.
Tidak hanya itu, pada 2025, KPK juga menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan melalui proses penyelidikan tertutup.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor kehutanan telah berkembang menjadi pola korupsi yang bersifat sistemik dan berulang.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kajian, KPK menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Sinergi ini diarahkan pada penguatan integrasi data, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan pengawasan di seluruh rantai pengelolaan, mulai dari hulu hingga hilir.
Menurut Aminudin, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan yang lebih kuat dan transparan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kajian ini tidak hanya menjadi capaian KPK semata, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan secara nasional.
Target Implementasi dan Dampak Jangka Panjang
KPK menargetkan seluruh rangkaian kajian ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Hasil kajian diharapkan tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret melalui rencana aksi yang terukur.
Pembenahan tata kelola kehutanan dinilai memiliki peran penting, tidak hanya dalam mencegah praktik korupsi, tetapi juga dalam menjaga penerimaan negara serta memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Dengan langkah ini, KPK berharap sektor kehutanan dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari SINPO

