BacaHukum.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan oleh pihak terkait dalam sidang uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2026).
Pandangan tersebut menegaskan bahwa program MBG masih berada dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Bagian dari Sistem Pendidikan Nasional
Kuasa hukum pihak terkait, Joko Sriwidodo, menjelaskan bahwa program MBG merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang bersifat komprehensif. Ia menilai pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti gizi peserta didik.
Menurutnya, pemenuhan gizi memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan kompetitif.
Dalam perkara ini, pihak terkait terdiri dari empat warga negara, yakni Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati. Mereka berpandangan bahwa kecukupan gizi memiliki dampak langsung terhadap kemampuan belajar siswa, termasuk dalam hal konsentrasi dan keaktifan di sekolah.
Oleh karena itu, program MBG dinilai relevan sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Mereka juga menolak anggapan pemohon yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan hanya boleh difokuskan pada kegiatan pengajaran semata.
Tudingan Distorsi Anggaran Dibantah
Pihak terkait menilai pandangan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang utuh. Mereka juga membantah tuduhan bahwa program MBG menyebabkan distorsi dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Sebaliknya, program ini dianggap mampu meningkatkan efektivitas belanja pendidikan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Joko mengungkapkan bahwa program MBG bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Program ini telah dirancang sejak tahun 2024 dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Selain itu, program tersebut telah melalui pembahasan bersama DPR dan disahkan dalam APBN 2026. Dengan demikian, pelaksanaannya dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusional.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disetujui dalam undang-undang.
Tanggapan atas Isu Keracunan
Menanggapi dalil mengenai adanya kasus keracunan, pihak terkait menyatakan bahwa kejadian tersebut bersifat insidental dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai keseluruhan program.
Menurut mereka, program MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang mencakup seluruh proses, mulai dari penyediaan hingga distribusi. Selain itu, terdapat mekanisme pengawasan serta standar kebersihan yang diterapkan dalam pelaksanaannya.
Pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi yang diajukan. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Program MBG juga dipandang sebagai langkah strategis dalam jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang memadai bagi peserta didik.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

