Hakim Bodro Aji Negoro Kabulkan Gugatan Praperadilan Terkait Tidak Sahnya Penangkapan dan Penetapan Tersangka di Polres Batang Hari

BacaHukum.com, Muara Bulian – Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Bodro Aji Negoro, SH., mengabulkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh sejumlah emak-emak terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 13 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, Hakim Bodro Aji Negoro menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Iqbal Khaironi, Eri Setiawan, dan Hermansyah, serta penangkapan terhadap Periansyah dan Irvandi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Amar Putusan Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.MBN (Tidak Sahnya Penetapan Tersangka):

Hakim memutuskan dan mengadili sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan:
    · Surat Ketetapan Nomor: S.TAP.TSK/27/II/Res.5.5/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026 atas nama Iqbal Khaironi Bin Musroni;
    · Surat Ketetapan Nomor: S.TAP.TSK/28/II/Res.5.5/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026 atas nama Eri Setiawan Bin Muhammad Abd;
    · Surat Ketetapan Nomor: S.TAP.TSK/33/IV/Res.5.5/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026 atas nama Hermansyah Bin Hasan;
    adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan segala keputusan dan upaya paksa yang dilakukan setelah penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan para tersangka dari Rumah Tahanan.
  5. Memulihkan hak-hak para tersangka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

Amar Putusan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.MBN (Tidak Sahnya Penangkapan):

Hakim memutuskan dan mengadili sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon.
  2. Menyatakan:
    · Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/24/II/RES.5.5/2026/Reskrim atas nama Periansyah Bin A. Rahman;
    · Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/25/II/RES.5.5/2026/Reskrim atas nama Irvandi Bin Muis;
    tertanggal 28 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan para tertangkap dari Rumah Tahanan.
  4. Memulihkan hak para tertangkap dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

Latar Belakang Gugatan
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh pihak keluarga (emak-emak) ke Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Maret 2026. Para pemohon mendalilkan adanya kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidter Polres Batang Hari terhadap para tulang punggung keluarga mereka.

Menanggapi proses hukum tersebut, para pemohon memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batang Hari yang bernaung di bawah Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A. & Rekan untuk menangani perkara ini di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top