BacaHukum.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) selangkah lagi akan resmi menjadi undang-undang setelah memasuki tahap akhir pembahasan di DPR.
Hal tersebut ditandai dengan persetujuan Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK di Komisi XIII DPR yang sepakat membawa rancangan beleid tersebut ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (13/4), dengan dukungan penuh dari seluruh atau delapan fraksi yang hadir.
Menuju pengesahan di Paripurna
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, selaku pimpinan rapat, menanyakan persetujuan seluruh peserta untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
“Apakah seluruh fraksi bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dibawa ke pembahasan tingkat dua?” ujarnya dalam forum rapat.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan serempak dari para peserta rapat yang hadir.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, yang mewakili pemerintah dalam rapat, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPR dalam merampungkan pembahasan RUU tersebut.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi ini.
“Atas nama Presiden, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan penuh komitmen,” ujarnya.
RUU PSDK sebelumnya telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan mulai dibahas bersama pemerintah sejak 30 Maret. Rancangan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang sebelumnya merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menjalankan tugasnya.
Perluasan perlindungan dan penguatan hak
Dalam revisi terbaru ini, terdapat sejumlah poin penting yang diatur, salah satunya adalah perluasan cakupan perlindungan. Tidak hanya saksi, perlindungan juga diberikan kepada pelapor, informan, serta ahli yang terlibat dalam suatu perkara.
Selain itu, RUU ini juga menegaskan penguatan hak bagi korban, termasuk perlindungan fisik dan psikologis, akses terhadap bantuan hukum, pendampingan selama proses hukum, serta hak memperoleh informasi terkait perkembangan kasus.
RUU tersebut juga mengatur mekanisme pemulihan korban melalui restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi.
Menunggu jadwal pengesahan
Setelah disepakati pada pembahasan tingkat pertama, RUU PSDK akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR sebagai tahap akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan rapat paripurna yang akan mengesahkan rancangan tersebut.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

