BacaHukum.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyoroti rencana penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pengadilan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila tidak disertai mekanisme hukum yang jelas dan adil.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat di Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Senin (6/4/2026).
Dalam forum tersebut, Hasbiallah menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang tengah dibahas dirancang untuk menyita hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Konsep ini jelas menimbulkan persoalan, karena perampasan dilakukan tanpa keputusan pengadilan. Hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Menyoroti Kasus Tahun 2019
Hasbiallah juga mengungkapkan adanya kasus yang terjadi pada tahun 2019, yang menurutnya menjadi contoh nyata risiko dari kebijakan tersebut. Ia menyebut, dalam kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, seluruh aset milik seorang tersangka sempat disita, meskipun tidak semuanya berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia menuturkan bahwa dalam praktiknya, terdapat aset yang sebenarnya sah namun ikut terseret dalam proses penyitaan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan perampasan aset.
“Ada aset yang seharusnya tidak termasuk, tetapi ikut disita. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” katanya.
Dampak Sosial Setelah Penyitaan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun aset yang tidak terkait akhirnya dikembalikan, dampak sosial yang ditimbulkan tidak serta-merta hilang. Aset tersebut, menurutnya, tetap mengalami penurunan nilai dan kepercayaan publik.
Ia mencontohkan, barang yang pernah disita dan diberi label sebagai hasil korupsi cenderung sulit untuk dijual kembali karena stigma yang melekat di masyarakat.
“Walaupun sudah dikembalikan, citra barang tersebut sudah terlanjur buruk. Masyarakat menjadi ragu untuk mempercayainya,” ujarnya.
Peringatan dalam Penyusunan RUU
Atas dasar pengalaman tersebut, Hasbiallah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut jangan sampai membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, tujuan utama dari RUU tersebut seharusnya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, bukan justru menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.
Ia pun mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak individu, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap adil dan proporsional.
Hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus bergulir di DPR RI, dengan berbagai masukan dari anggota dewan maupun pihak terkait lainnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews
