BacaHukum.com – Kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara menjelang tenggat 31 Maret 2026 masih menunjukkan tantangan besar, khususnya di kalangan legislatif. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa anggota DPR dan DPRD menjadi kelompok dengan tingkat pelaporan terendah dibanding sektor lainnya.
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu Selasa, 31 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional tercatat mencapai 87,83 persen. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menuntaskan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Ketimpangan Antar Sektor
Di balik capaian nasional tersebut, terdapat perbedaan mencolok antar lembaga. Sektor yudikatif mencatat kepatuhan hampir sempurna, yaitu 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sementara itu, sektor legislatif justru tertinggal jauh. Hingga lima hari sebelum tenggat, kepatuhan wakil rakyat baru mencapai 55,14 persen, terendah dibanding sektor lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius. Posisi strategis legislatif dalam sistem pemerintahan menuntut keteladanan dalam pelaporan LHKPN.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga harus diiringi dengan keteladanan dalam melaporkan LHKPN,” ujar Budi, dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud komitmen integritas pejabat publik.
“Pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, sehingga setiap penyelenggara negara dituntut kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap,” jelas Budi.
Peran Pimpinan dan Dukungan Teknis
KPK juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam mendorong kepatuhan internal. Atasan diminta aktif memastikan seluruh bawahannya telah menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” kata Budi.
Untuk mengatasi kendala teknis, KPK membuka layanan pendampingan bagi para wajib lapor melalui email [elhkpn@kpk.go.id](mailto:elhkpn@kpk.go.id) maupun Call Center KPK di nomor 198. Setelah laporan masuk, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“KPK siap memberikan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau melalui surat elektronik [elhkpn@kpk.go.id](mailto:elhkpn@kpk.go.id) maupun pusat panggilan KPK 198,” tutup Budi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari suara.com

