Dugaan Pelanggaran Hak dalam Perbup Batang Hari No. 3/2026: Gaji Perangkat Desa Jadi Taruhan

BacaHukum.com, Batang Hari – Polemik keuangan desa di Kabupaten Batang Hari memanas pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Regulasi tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga disebut sebagai kebijakan yang “menyiksa” dan merugikan hak finansial kepala desa serta perangkat desa.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa Perbup yang disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari pada Jumat, 6 Maret 2026, tersebut memuat pasal-pasal yang secara tersirat menghapus kewajiban pembayaran tunggakan gaji perangkat desa tahun sebelumnya. Padahal, penundaan pembayaran gaji aparatur desa selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2025) telah menjadi persoalan akut yang hingga kini belum ditemukan titik terang penyelesaiannya.

Kerugian yang dimaksud merujuk pada sejumlah pasal krusial dalam Bab I Ketentuan Umum Perbup Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 5 Ayat (1) sampai (4), yang menyebutkan:

  1. Ayat (1): ADD tahun anggaran 2026 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
  2. Ayat (2): Pagu ADD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp103.293.279.660.
  3. Ayat (3): Pagu ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kurang bayar ADD tahun sebelumnya.
  4. Ayat (4): Pagu ADD tersebut dialokasikan ke setiap desa berdasarkan perhitungan rincian masing-masing desa.

Sekilas, Ayat (3) seolah menjanjikan pelunasan tunggakan. Namun, praktik di lapangan membantah hal tersebut. Pasal inilah yang menjadi biang kerok kekacauan administrasi dan dianggap menyiksa para kepala desa.

Pada problem ini, para kepala desa dan perangkat desa yang ditemui tim redaksi mengungkapkan bahwa frasa “termasuk kurang bayar” dalam pasal tersebut justru menjadi alat untuk mengaburkan kewajiban pembayaran tunggakan.

“Secara fakta, kami belum menerima gaji selama tiga bulan di tahun 2025. Ketika kami tanyakan soal tunda bayar, Pemkab selalu menjanjikan akan dibayar pada tahun 2026. Tapi faktanya, pagu ADD yang kami terima tahun ini malah banyak yang berkurang. Pasal 5 Ayat (2) itu sangat terang akan mengelabui tunggakan kami yang nilainya mencapai ratusan juta per desa, ” ujar beberapa perangkat desa saat berdiskusi dengan awak media.

Permasalahan semakin runyam dengan adanya instruksi lisan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Bakeuda dan Sekretaris Daerah (Sekda) saat sosialisasi. Pemerintah desa dilarang mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) untuk gaji melebihi 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

“Artinya, kalau pengajuan APBdes di tahun 2026 ini hanya diperbolehkan untuk 12 bulan, maka gaji yang masuk kategori tunda bayar tiga bulan itu otomatis dianggap hilang. Padahal, secara akuntansi dan hak keuangan, seharusnya kami bisa mengajukan APBdes sebanyak 15 bulan untuk menutupi tunggakan tahun lalu,” papar salah satu kades dengan nada kecewa, Senin (10/3/2026).

Instruksi ini dinilai kontradiktif dan tidak berpijak pada prinsip tata kelola keuangan yang baik, karena secara tidak langsung memaksa desa untuk memangkas hak aparatur yang sudah menjadi kewajiban daerah.

Di tengah kebuntuan ini, muncul secercah harapan yang justru menambah kebingungan. Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sempat memberikan sinyal adanya rencana pembayaran untuk tunggakan tahun 2025.

“Kemarin, Tesar Kabag Bakeuda menegaskan bahwa penyaluran tunda bayar gaji akan direalisasikan setelah audit BPK dan LHP keluar pada bulan Juli 2026. Setelah itu baru dipastikan realisasinya. Tapi yang membingungkan kami, kenapa sekarang pengajuan APBdes dipaksa hanya 12 bulan? Kalau tunggakan dibayar Juli, itu masuk tahun anggaran 2026. Lalu lewat pos mana kami menerimanya jika APBdes sudah ditutup?” ujarnya.

Ketidakjelasan skema ini menunjukkan adanya tarik ulur kebijakan antara eksekutif dan desa. Pemerintah desa berada dalam posisi terjepit: di satu sisi aturan main penganggaran sangat ketat (12 bulan), di sisi lain janji pembayaran tunggakan masih mengambang dan bergantung pada hasil audit yang belum pasti.

Menyikapi polemik ini, sejumlah kepala desa menilai bahwa Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tidak berpihak pada kesejahteraan aparatur desa. Kebijakan ini dinilai menyalahi prinsip kepastian hukum dan keadilan, di mana hak yang sudah melekat (tunggakan tahun 2025) justru dihilangkan dengan rekayasa administrasi anggaran.

“Ini namanya menyiksa. Hak kami sebagai pekerja yang sudah menjalankan roda pemerintahan desa selama setahun penuh malah dipersulit. Perbup ini seharusnya melindungi, bukan malah membuat kami kehilangan hak,” tegas seorang Kades.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi secara berimbang kepada Dinas PMD Kabupaten Batang Hari dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib tunggakan gaji perangkat desa serta dasar hukum pelarangan pengajuan APBdes 15 bulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top