Komisi II DPR Harap Revisi UU Pemilu Perkuat Demokrasi

BacaHukum.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak justru membawa kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut seharusnya menghadirkan terobosan yang mampu memperkuat kualitas sistem demokrasi.

Hal itu disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR bersama sejumlah pakar hukum tata negara yang membahas rancangan undang-undang pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam forum tersebut, ia menyatakan bahwa penyusunan revisi undang-undang pemilu harus didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya serta masukan dari berbagai pihak, termasuk para akademisi, penggiat demokrasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang dirumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru perlu ada berbagai terobosan yang berangkat dari evaluasi dan masukan dari para penggiat demokrasi,” ujarnya.

Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah ketentuan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Aria Bima menjelaskan bahwa dalam pengalaman sebelumnya, kebijakan ambang batas parlemen menimbulkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan efektivitas kerja DPR serta keberadaan partai politik yang tidak berhasil melampaui ambang batas tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pada masa sebelum penerapan ambang batas parlemen, pernah terjadi kondisi di mana sejumlah partai kecil harus bergabung dalam satu fraksi karena jumlah anggotanya sangat terbatas di tiap komisi.

Di sisi lain, struktur alat kelengkapan DPR saat ini cukup banyak sehingga efektivitas kerja lembaga legislatif juga perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip representasi suara rakyat.

Menurutnya, terdapat jutaan suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen karena partai politik pilihannya tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara aspek representasi politik dan efektivitas kelembagaan.

“Kita memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Banyak suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen. Maka perlu dicari titik temu antara representasi dan efektivitas,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas Komisi II DPR juga bertujuan menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.

Salah satu putusan yang menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai tahun 2029. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan adanya putusan tersebut, pemilu nasional nantinya hanya akan digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal akan digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi juga mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD yang digelar bersamaan dengan pilkada dilakukan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan mengenai keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan di DPR.

Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai alat kelengkapan DPR, mulai dari komisi, Badan Musyawarah, panitia khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga.

Melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas, diharapkan berbagai ketentuan tersebut dapat diakomodasi secara komprehensif sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, demokratis, dan representatif.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top