RUU PPRT Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Pekerja Rumah Tangga di Luar Pengadilan

BacaHukum.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dalam rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rancangan tersebut, penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.

Penjelasan tersebut disampaikan Cris dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR yang membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Cris, terdapat dua mekanisme utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanisme pertama adalah melalui perundingan bipartit antara pihak pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Mekanisme kedua adalah melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang melibatkan pihak ketiga.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja, langkah awal yang harus ditempuh adalah perundingan bipartit antara kedua pihak yang bersengketa. Proses perundingan tersebut dapat berlangsung maksimal selama 30 hari kerja.

Apabila perundingan tersebut berhasil mencapai kesepakatan, maka hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak.

Namun, jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat melaporkan perselisihan tersebut kepada instansi pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan, baik di tingkat kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Cris menjelaskan bahwa dalam mekanisme yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut, proses penyelesaian sengketa tetap diupayakan melalui jalur musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat meminta mediasi yang melibatkan perangkat lingkungan seperti ketua RT dan ketua RW.

Jika mediasi di tingkat lingkungan tersebut berhasil mencapai kesepakatan, maka perselisihan dinyatakan selesai secara mufakat. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung mempertanyakan apakah skema penyelesaian sengketa tersebut sudah diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Cris menyampaikan bahwa mekanisme tersebut saat ini belum diatur secara khusus dalam peraturan menteri dan masih merupakan konsep yang diambil dari rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Selain mengatur sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, RUU PPRT juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan antara penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) dengan pemberi kerja maupun antara P3RT dengan pekerja rumah tangga.

Dalam mekanisme tersebut, tahap awal penyelesaian tetap dilakukan melalui musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi.

Apabila proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka sengketa dinyatakan selesai secara damai. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri.

Cris mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan penyalur pekerja rumah tangga, karena hubungan tersebut tidak termasuk dalam kategori hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah berencana menyusun aturan turunan apabila RUU PPRT telah disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Cris, aturan turunan tersebut kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga, penyalur pekerja rumah tangga, dan pemberi kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top