BacaHukum.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas peran Account Representative (AR) sehingga menyerupai pemeriksa pajak.
Rizal menilai perluasan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan dan berpotensi merugikan wajib pajak.
Dalam keterangannya pada Jumat (27/2/2026), Rizal menekankan agar peran penelitian dan pemeriksaan tidak tercampur sehingga menimbulkan pembiasan.
“Saat ini Dirjen Pajak meningkatkan fungsi Account Representative menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perpajakan. Fungsi penelitian menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan. Jangan sampai ini dijadikan alat pemaksaan kepada wajib pajak,” ujar Rizal.
Rizal mendorong wajib pajak untuk berani menyampaikan kebenaran dan tidak tunduk pada tekanan yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar setiap tindakan yang bersifat arogan atau mengandung ancaman segera dilaporkan.
“Wajib Pajak harus berani mengatakan yang sebenarnya, bukan zamannya lagi takut pada AR, pemeriksa, dan penyidik pajak. Laporkan jika ada tindakan arogan dan ancaman,” tambahnya.
Kewajiban Pajak dan Penagihan yang Sesuai Hukum
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa membayar pajak tetap menjadi tanggung jawab setiap warga negara. Namun, penagihan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setiap warga negara memang diwajibkan membayar pajak, tetapi penagihan tanpa dasar hukum yang jelas atau grey area, namanya perampokan,” kata anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Dalam kondisi penerimaan negara yang tengah menghadapi shortfall, Rizal menilai pemerintah sebaiknya mendorong optimalisasi penerimaan pajak yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar menghasilkan koreksi besar melalui pemeriksaan yang berujung sengketa.
“Dalam kondisi shortfall, yang dibutuhkan pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan pemeriksaan dengan koreksi besar yang akhirnya ditolak dan diajukan banding oleh wajib pajak,” pungkas Rizal.
Latar Belakang Transformasi Jabatan AR
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengubah jabatan Account Representative menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian organisasi untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan transformasi tersebut dimulai pertengahan 2025. Sebanyak 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan telah diangkat menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan, terutama di unit strategis seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan kantor pusat DJP.
“Sudah dimulai. Pada pertengahan 2025, 1.772 AR dan penelaah keberatan diangkat menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan kantor pusat,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews
