BacaHukum.com – Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menyatakan akan memberi perhatian khusus terhadap sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Joko Pramono, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan bahwa dua program tersebut perlu mendapat pengawasan bersama agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Timnas PK terhadap agenda pemerintah, khususnya dalam melakukan pengendalian berbasis penilaian risiko korupsi atau risk corruption assessment.
Fokus Mitigasi Risiko Program Prioritas
Agus menjelaskan, pengawalan terhadap program MBG dan Kopdes Merah Putih dimaksudkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan penguatan sistem pengawasan, diharapkan berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dapat diantisipasi lebih awal.
Ia menekankan bahwa pendekatan pencegahan menjadi kunci utama, sehingga program strategis nasional dapat berjalan efektif tanpa tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Sorotan terhadap Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Selain pengawasan program prioritas, Timnas PK juga menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pada 2025, skor Indonesia tercatat berada di angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37.
Agus mengakui adanya penurunan skor secara umum. Meski demikian, ia menyebut terdapat perbedaan tren antara sektor hulu dan hilir. Penurunan terjadi pada aspek hulu, sementara pada sektor hilir justru mengalami peningkatan.
Untuk memperbaiki capaian tersebut, Timnas PK berencana melakukan langkah mitigasi risiko secara menyeluruh serta menjalin komunikasi dengan Transparency International. Upaya ini diharapkan mampu mendorong perbaikan persepsi global terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penguatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Pertemuan Timnas PK tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Agenda utama yang dibahas adalah penguatan pencegahan korupsi sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Dalam forum itu juga dibicarakan rencana perluasan keterlibatan sejumlah lembaga yang sebelumnya belum tercantum dalam Perpres tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Timnas PK menargetkan berbagai upaya tersebut mampu meningkatkan posisi Indonesia di mata dunia dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
