BacaHukum.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi yang terjadi bersamaan dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka dari lulusan sarjana tercatat masih menembus angka lebih dari satu juta orang.
“Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi masih cukup tinggi, lebih dari 1 juta orang,” ujar Nurhadi.
Secara nasional, tingkat pengangguran Indonesia pada 2025 mencapai 7,28 juta orang atau setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74 persen. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tercatat sebagai penyumbang terbesar, sementara lulusan perguruan tinggi berada di posisi berikutnya dengan sekitar 1,01 juta orang belum terserap pasar kerja.
Lonjakan PHK Jadi Sorotan
Selain tingginya pengangguran terdidik, Nurhadi juga menekankan tren kenaikan PHK dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai mengkhawatirkan.
Data menunjukkan:
- 2022: sekitar 25 ribu kasus
- 2024: 77.965 kasus
- 2025: 88.519 kasus
Ia menyebut angka PHK tahun 2025 yang mencapai 88.519 kasus sebagai sinyal serius yang perlu segera ditindaklanjuti. Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang efektif untuk menahan laju PHK.
Target UU Ketenagakerjaan Baru
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR menargetkan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan paling lambat Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu menghadirkan keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sehingga tidak berat sebelah serta dapat menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah.
Gelombang PHK dan perlambatan sektor industri mendorong banyak mantan pekerja formal beralih ke sektor ekonomi gig, khususnya ojek online (ojol).
Wahyu (bukan nama sebenarnya), salah satu mantan pekerja sektor formal, mengaku kehilangan pekerjaan akibat turunnya produksi di perusahaan tempatnya bekerja.
Menurutnya, jumlah pekerja aktif dikurangi karena perusahaan mengalami penurunan permintaan. Kini, ia mengandalkan penghasilan sebagai pengemudi ojol yang sifatnya tidak menentu.
Untuk bisa menyamai pendapatan sebelumnya, ia harus bekerja hingga 9 sampai 10 jam per hari. Selain kehilangan kepastian gaji bulanan, ia juga tak lagi memperoleh tunjangan maupun jaminan kontrak kerja. Demi mencukupi kebutuhan keluarga, ia terpaksa menambah penghasilan dengan berdagang kecil-kecilan.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa sektor ekonomi gig menjadi bantalan sementara di tengah badai PHK, meski dibayangi ketidakpastian pendapatan.
Ekonomi Gig: Penyelamat Sementara
Andhika dari komunitas Jakarta Depok Sejahtera menilai pekerjaan sebagai pengemudi ojol masih menjadi solusi darurat bagi mereka yang kesulitan kembali ke sektor formal.
Ia menyebut, dalam jangka pendek pekerjaan ini membantu, namun dalam praktiknya banyak yang akhirnya bertahan lebih lama karena keterpaksaan.
Menurutnya, tekanan terhadap pendapatan driver semakin terasa akibat meningkatnya jumlah mitra, ketidakseimbangan antara jumlah pesanan dan pengemudi, fluktuasi harga bahan bakar, serta risiko kecelakaan dan sakit.
Jika pengemudi mengalami kecelakaan atau jatuh sakit, pendapatan otomatis terhenti karena tidak ada sistem pengganti penghasilan. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi persoalan sosial baru di masa mendatang.
Sosiolog Musni Umar menilai menjamurnya ekonomi gig tidak bisa dilepaskan dari tingginya angka pengangguran nasional. Menurutnya, solusi jangka panjang bukan hanya membuka lapangan kerja baru, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat.
Ia berpendapat bahwa masyarakat perlu didorong beralih dari pola employment atau mencari kerja menjadi empowerment, yakni menciptakan peluang kerja secara mandiri.
Selain itu, ia menekankan pentingnya akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku usaha mikro dan pemula yang selama ini terkendala persyaratan perbankan.
Kemnaker Berikan Keringanan Iuran
Sebagai bentuk perlindungan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Program ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dan ditujukan bagi pengemudi serta kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dasar bagi para pengemudi ojol yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Lonjakan PHK pada 2025, tingginya angka pengangguran sarjana yang menembus satu juta orang, serta total 7,28 juta pengangguran nasional menjadi peringatan serius bagi pasar tenaga kerja Indonesia.
Ojek online mungkin menjadi jalan keluar cepat untuk bertahan hidup. Namun tanpa pembenahan kebijakan ketenagakerjaan, penguatan perlindungan sosial, dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, sektor ini berpotensi menjadi lingkaran ketidakpastian baru bagi jutaan pekerja di Tanah Air.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DISWAY

