Tarif BPJS Kesehatan Akan Naik, Menkes: Masih Lebih Murah dari Rokok

BacaHukum.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait rencana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), Budi menyampaikan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini dinilai masih relatif rendah, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke atas.

Budi menuturkan, nilai kenaikan premi BPJS Kesehatan saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.

“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Besaran Iuran Saat Ini

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi angka kenaikan tarif iuran yang akan diberlakukan.

Mengacu pada skema peserta mandiri, iuran BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam beberapa kelas:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000

Penyesuaian Dinilai Mendesak

Budi menegaskan, wacana kenaikan iuran bukan tanpa alasan. Ia menyebut kondisi keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menurutnya, kekurangan tersebut pada tahun ini akan ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun. Namun, ia mengingatkan bahwa pola defisit berulang setiap tahun jika tidak ada perubahan kebijakan yang bersifat struktural.

Ia menilai kondisi ini berpotensi berdampak pada layanan kesehatan apabila tidak segera ditangani. Salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit, yang pada akhirnya bisa mengganggu operasional fasilitas layanan kesehatan.

Tidak Berdampak pada Masyarakat Miskin

Menkes memastikan bahwa rencana penyesuaian tarif tidak akan membebani masyarakat miskin. Ia menegaskan kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan perlindungan dan tidak terdampak kenaikan iuran.

Pemerintah, kata dia, akan merancang kebijakan agar penyesuaian premi lebih diarahkan kepada peserta yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih tinggi, sembari menjaga keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top