BacaHukum.com – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi salah satu momen paling penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan produk hukum warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang dirancang dengan identitas nasional. KUHP baru ini diklaim lebih mencerminkan nilai Pancasila, karakter sosial budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat modern.
Namun, di tengah semangat pembaruan tersebut, muncul perdebatan serius mengenai posisi hak sipil dan hak asasi manusia (HAM), khususnya setelah KUHP Nasional secara eksplisit mengakui konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah living law akan memperkuat keadilan substantif, atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu perlindungan HAM?
Living Law dan Upaya Kontekstualisasi Hukum Pidana
Salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHP Nasional adalah pemberian ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat. Secara normatif, hukum yang hidup dapat menjadi rujukan dalam penegakan hukum pidana sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum.
Konsep ini lahir dari kritik terhadap hukum pidana yang terlalu formalistik dan terlepas dari realitas sosial. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, hukum tertulis sering kali belum sepenuhnya mencerminkan nilai, norma, dan rasa keadilan yang berkembang di tingkat lokal. Melalui pengakuan terhadap living law, KUHP Nasional berupaya menjembatani kesenjangan antara norma negara dan dinamika sosial.
Dalam perspektif keadilan restoratif, pendekatan ini dapat dipandang progresif. Hukum tidak lagi semata-mata dipahami sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai institusi sosial yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya. Dengan demikian, hukum pidana diharapkan menjadi lebih responsif dan kontekstual.
HAM sebagai Batas Konstitusional
Meski demikian, pengakuan terhadap living law tidak bersifat absolut. KUHP Nasional secara tegas menempatkan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip HAM sebagai batas normatif. Artinya, norma adat atau nilai sosial tertentu tidak dapat diterapkan apabila bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara.
Pembatasan ini penting untuk menjaga hak sipil seperti kebebasan pribadi, persamaan di hadapan hukum, perlindungan dari diskriminasi, serta jaminan proses hukum yang adil. Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa nilai lokal tidak dijadikan legitimasi bagi praktik yang melanggar HAM, termasuk diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas, atau tindakan kekerasan atas nama moralitas.
Dalam kerangka ini, living law seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk memahami konteks sosial suatu perbuatan, bukan sebagai alat untuk memperluas kriminalisasi atau membenarkan pelanggaran hak.
Potensi Ketidakpastian dan Tantangan Kepastian Hukum
Meski dibatasi secara normatif, penerapan living law tetap menyisakan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum. Hukum yang hidup bersifat dinamis, berbeda antar komunitas, dan tidak selalu terdokumentasi secara tertulis. Norma yang berlaku di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lainnya, bahkan dalam wilayah yang berdekatan.
Jika tidak diterapkan dengan standar yang jelas, kondisi ini berpotensi menciptakan variasi penegakan hukum yang tidak seragam. Perbuatan yang dianggap melanggar hukum di satu komunitas dapat dipandang berbeda di komunitas lain. Situasi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara dalam memprediksi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Dalam konteks HAM, persoalan ini menjadi sensitif. Prinsip equality before the law menuntut perlakuan yang setara dan dapat diprediksi. Hukum pidana sebagai instrumen paling represif negara seharusnya bertumpu pada norma yang jelas dan dapat diketahui sebelumnya, agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Hakim sebagai Penjaga Keseimbangan
Implementasi living law dalam praktik sangat bergantung pada peran hakim. KUHP Nasional secara implisit memperluas ruang interpretasi hakim untuk menggali nilai yang hidup dalam masyarakat sekaligus menilai kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional dan HAM.
Hakim tidak lagi sekadar menjadi pelaksana tekstual undang-undang, tetapi juga penafsir yang dituntut memiliki kepekaan sosial dan pemahaman konstitusional yang kuat. Namun, perlu diakui bahwa diskresi yang luas tanpa pedoman yang jelas dapat memunculkan risiko subjektivitas.
Karena itu, diperlukan penguatan pedoman peradilan, konsistensi putusan, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam perspektif HAM. Tanpa itu, living law berpotensi berubah dari instrumen kontekstualisasi menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Menjaga Arah Reformasi Hukum Pidana
KUHP Nasional membuka peluang untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berakar pada identitas bangsa sekaligus lebih manusiawi. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dapat menjadi jembatan antara negara dan masyarakat, selama tetap berada dalam kerangka konstitusi dan perlindungan HAM.
Hak sipil dan hak asasi manusia harus tetap menjadi kompas utama pembaruan hukum pidana. Reformasi tidak boleh menjauh dari tujuan fundamental hukum: melindungi martabat manusia dan menjamin keadilan.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh rumusan normatifnya, tetapi oleh cara ia diterapkan dalam praktik. Living law seharusnya memperkaya keadilan substantif tanpa mengorbankan kepastian hukum. Di situlah tantangan reformasi hukum pidana Indonesia diuji, sekaligus integritas negara hukum dipertaruhkan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

