BacaHukum.com – Hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi atas perbuatan yang memenuhi unsur delik. Lebih dari itu, hukum pidana juga menuntut adanya penilaian yang adil terhadap kondisi batin pelaku serta situasi konkret yang melingkupi terjadinya suatu tindak pidana. Dalam kerangka tersebut, doktrin hukum pidana mengenal konsep alasan penghapus pidana atau strafuitsluitingsgronden.
Di antara alasan penghapus pidana yang kerap menimbulkan perdebatan dalam praktik peradilan adalah pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Kedua konsep ini berpijak pada asas fundamental bahwa hukum tidak boleh mengalah pada ketidakadilan (das Recht braucht dem Unrecht nicht zu weichen), sehingga individu diberi ruang untuk mempertahankan diri ketika menghadapi ancaman seketika dan negara tidak hadir untuk memberikan perlindungan.
Landasan Yuridis Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Pembelaan terpaksa atau noodweer dikualifikasikan sebagai alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Dalam KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht, pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 49 ayat (1). Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan yang terpaksa, baik untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda, akibat adanya serangan atau ancaman serangan yang seketika dan melawan hukum.
Secara doktrinal, penerapan Pasal 49 ayat (1) mensyaratkan terpenuhinya beberapa unsur secara kumulatif. Pertama, harus terdapat serangan yang bersifat segera atau sedang berlangsung, sehingga tidak tersedia pilihan lain bagi pihak yang diserang selain melakukan pembelaan.
Kedua, serangan tersebut harus bersifat melawan hukum, yakni dilakukan tanpa dasar pembenaran hukum apa pun. Dengan kata lain, pelaku serangan tidak sedang menjalankan kewenangan yang sah.
Ketiga, pembelaan harus memenuhi prinsip subsidiaritas, proporsionalitas, dan culpa in causa. Prinsip subsidiaritas menuntut agar pembelaan hanya dilakukan jika tidak ada alternatif lain yang lebih ringan, seperti menghindar. Prinsip proporsionalitas menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan tindakan pembelaan yang dilakukan. Sementara culpa in causa menegaskan bahwa seseorang yang dengan kesalahannya sendiri memancing terjadinya serangan tidak dapat berlindung di balik alasan pembelaan terpaksa.
Pengaturan dalam KUHP Baru
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, konsep pembelaan terpaksa tetap dipertahankan. Pasal 34 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk membela diri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, maupun harta benda, dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Secara substansial, ketentuan ini tidak menunjukkan perbedaan mendasar dibandingkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Meskipun istilah “pembelaan terpaksa” tidak secara eksplisit disebutkan dalam penjelasan undang-undang, esensi pengaturannya tetap sama. Pembelaan terpaksa dipahami sebagai tindakan untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau menghindari kerugian yang lebih serius akibat suatu serangan.
Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
Berbeda dengan noodweer, pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP lama ditegaskan bahwa seseorang tidak dipidana apabila pembelaan yang melampaui batas tersebut dilakukan sebagai akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan.
Perbedaan mendasar antara kedua konsep ini terletak pada penilaian terhadap kesalahan pelaku. Dalam noodweer, perbuatan pembelaan dianggap benar secara hukum. Sebaliknya, dalam noodweer exces, perbuatan tersebut tetap dipandang melawan hukum, namun pelaku tidak dapat dipersalahkan karena kondisi psikisnya yang terguncang hebat saat kejadian.
Kegoncangan Jiwa sebagai Unsur Utama
Dalam teori hukum pidana, kegoncangan jiwa yang hebat atau hevige gemoedsbeweging merupakan syarat esensial bagi diterapkannya noodweer exces. Kegoncangan ini harus timbul secara langsung akibat serangan yang dialami. Jan Remmelink menjelaskan bahwa dalam kondisi demikian, kemampuan seseorang untuk mengendalikan dan menentukan tindakannya menjadi terganggu, sehingga ia tidak lagi mampu bertindak secara proporsional.
KUHP baru mengatur hal ini dalam Pasal 43, yang menegaskan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak dipidana apabila secara langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Menurut Hazewinkel Suringa, kegoncangan jiwa ini tidak hanya berupa rasa takut atau cemas, tetapi juga dapat berbentuk kemarahan, ketersinggungan, atau luapan emosi lainnya.
Syarat dan Batasan Noodweer Exces
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas pada dasarnya tidak memenuhi asas subsidiaritas dan proporsionalitas. Namun, hukum tetap memberikan pemaafan dengan syarat-syarat tertentu. Sudarto mengemukakan tiga syarat utama, yaitu adanya pembelaan yang melampaui batas, pembelaan tersebut dilakukan akibat kegoncangan jiwa yang hebat, dan kegoncangan jiwa tersebut secara langsung disebabkan oleh serangan.
Dengan demikian, harus terdapat hubungan kausal antara serangan dan kondisi psikis pelaku. Alasan pemaafan dalam noodweer exces bukan semata-mata karena tidak adanya kesalahan, melainkan karena pembentuk undang-undang menilai tidak adil menjatuhkan pidana kepada seseorang yang berada dalam tekanan luar biasa akibat serangan tersebut. Hal ini sejalan dengan adagium non tam ira, quam causa irae excusa, yang memaknai bahwa tindakan yang timbul akibat provokasi tertentu patut memperoleh pemaafan.
Teori Pendukung dalam Doktrin Hukum
Dalam literatur hukum pidana, terdapat sejumlah teori yang mendasari pembenaran atau pemaafan atas pembelaan diri. Salah satunya adalah teori keterpaksaan psikologis, yang menjelaskan bahwa serangan mendadak dapat menyebabkan penyempitan kesadaran sehingga naluri bertahan hidup mengambil alih rasionalitas hukum.
Selain itu, dikenal pula doktrin Castle Doctrine dalam hukum perbandingan, yang menempatkan rumah sebagai benteng terakhir perlindungan diri. Meskipun tidak diadopsi secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ini memberikan justifikasi moral terhadap pembelaan diri di dalam tempat tinggal ketika seseorang menghadapi ancaman serius, seperti perampokan bersenjata.
Moeljatno menekankan bahwa pembeda utama antara noodweer dan noodweer exces adalah adanya hubungan sebab-akibat yang nyata antara serangan dan kegoncangan jiwa. Tanpa hubungan tersebut, alasan pemaafan tidak dapat diterapkan. Jika pembelaan berlebihan dilakukan karena dendam lama, bukan akibat tekanan seketika, maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penutup
Pemahaman terhadap pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas menuntut kehati-hatian dalam membedakan antara keadilan dan tindakan main hakim sendiri. Noodweer merupakan hak hukum bagi setiap orang untuk mempertahankan diri dari kejahatan, sementara noodweer exces mencerminkan empati hukum terhadap keterbatasan manusia dalam situasi ekstrem.
Peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru tidak mengubah esensi kedua konsep tersebut, melainkan mempertegas kerangka normatifnya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki kepekaan dalam menilai kondisi psikis pelaku agar korban kejahatan tidak justru dikriminalisasi. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pembelaan diri bukanlah pembenaran tanpa batas, melainkan tindakan yang tetap harus tunduk pada prinsip subsidiaritas, proporsionalitas, dan culpa in causa.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

