BacaHukum.com – Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait transaksi e-commerce dan aktivitas jual beli digital menempatkan isu perlindungan konsumen pada posisi yang semakin rentan. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Sebagian permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK sebagai respons atas lemahnya posisi lembaga perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam perkara Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, yakni Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R Manurung, NGN Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, serta Kevina Tanuwijaya.
Para pemohon menilai bahwa perlindungan konsumen di Indonesia saat ini belum berjalan optimal, terutama karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki BPKN.
Kewenangan BPKN Dinilai Lemah
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka berpandangan bahwa regulasi tersebut belum memberikan kekuatan yang memadai bagi BPKN, karena tidak disertai kewenangan eksekutorial maupun fungsi pengawasan yang efektif terhadap pelaku usaha.
Akibat kondisi tersebut, konsumen kerap berada pada posisi lemah dan berpotensi mengalami kerugian tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai.
Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyoroti perubahan signifikan dalam pola perdagangan yang kini telah bergeser ke ranah digital. Transaksi daring, e-commerce, dan berbagai layanan berbasis teknologi dinilai menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan konsumen.
Isu-isu yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kualitas barang dan jasa, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi, standar kesehatan dan keselamatan, hingga dampak lingkungan.
“Kemajuan teknologi jangan sampai menjadikan konsumen sekadar objek bisnis demi keuntungan semata,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh UU Perlindungan Konsumen
Hakim konstitusi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen. Oleh karena itu, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun.
“Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengawasan, perizinan, pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar,” kata MK dalam pertimbangan putusannya.
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, permohonan para pemohon di luar pokok tersebut dinyatakan ditolak. MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Mengabulkan sebagian,” pungkas Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional, khususnya di tengah kompleksitas transaksi digital yang semakin masif dan bersifat lintas batas negara.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITA SATU

