BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, persentase pelaporan baru mencapai 35,52 persen, sementara batas akhir penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa capaian tersebut masih jauh dari harapan dan memerlukan perhatian serius dari para penyelenggara negara.
“Kapaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026), dikutip dari Antara.
Pelaporan LHKPN Dinilai Cerminan Integritas
Budi menjelaskan, KPK memandang kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen pribadi dan institusional dalam membangun integritas. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan sejak awal waktu juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi secara dini.
Selain itu, ketepatan waktu dalam menyampaikan LHKPN diharapkan dapat menjadi contoh positif, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh pejabat publik.
Imbauan kepada Penyelenggara Negara
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” kata Budi.
Hal-hal Penting dalam Pengisian LHKPN
Di sisi lain, Budi mengingatkan agar para wajib lapor memperhatikan sejumlah aspek penting dalam proses pengisian LHKPN. Di antaranya adalah validasi data nomor induk kependudukan serta kelengkapan seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kuasa.
“Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” ujar Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut wajib dilengkapi dengan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000.
“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebaliknya, jika wajib lapor memakai meterai elektronik, maka hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” kata dia.
Layanan Pendampingan dan Verifikasi Administratif
KPK turut membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik [elhkpn@kpk.go.id](mailto:elhkpn@kpk.go.id) atau Call Center (Pusat Panggilan, red.) KPK di 198,” kata Budi.
Setiap LHKPN yang disampaikan, lanjut Budi, akan melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujar Budi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

