BacaHukum.com, Batang Hari, Jambi – Proyek jalan Instruksi Presiden (Inpres) di ruas Rantau Kapas Mudo–Simpang Terusan, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menyedot anggaran hampir mencapai Rp 60 miliar dengan pengerjaan Dua Seksi yakni seksi 1 RP 36 Miliar dan seksi 2 Rp 20 miliar. Namun, hasilnya justru memantik tanda tanya besar. Peningkatan jalan beton (rigid pavement) pada Seksi 1 tahun anggaran 2025 yang telah menelan dana sekitar Rp 36 miliar untuk jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer, ternyata terputus di tepian anak sungai Batanghari. Penyebabnya adalah tidak adanya jembatan penghubung yang dianggarkan dalam proyek tersebut.
Meski secara administrasi pengerjaan Seksi 1 dinyatakan selesai 100Persen, kenyataan di lapangan menunjukkan jalan itu belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena berakhir secara tiba-tiba di pinggir sungai. Ironisnya, menurut keterangan warga, jalan ini bukan merupakan akses utama, melainkan bekas jalan zaman Belanda yang kini lebih banyak digunakan sebagai jalur perkebunan.
“Jalan ini peninggalan zaman Belanda, dulu digunakan ke Pasar Tembesi. Sekarang sudah jadi tempat berkebun,” ujar seorang warga Desa Rantau Kapas Tuo yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, alangkah lebih bermanfaat jika anggaran sebesar itu dialokasikan untuk ruas jalan nasional yang lebih strategis, atau jika untuk desa cukup menggunakan APBD atau Dana Desa.
Perencanaan Bermasalah dan Keterlibatan Politik
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Wilayah IV, Ikhsan, mengakui adanya kejanggalan sejak awal perencanaan. Ia menyebutkan, saat survei lokasi, akses yang ada hanyalah bekas jalan untuk sepeda motor petani di area perkebunan.
“Jika jembatan belum dibangun, jalan tersebut tidak bisa digunakan. Itu syarat mutlak,” tegas Ikhsan, Senin (26/1/2026). Ia juga menyatakan kebingungan mengenai sumber pendanaan untuk membangun jembatan tersebut.
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan bahwa proyek ini diduga kuat berasal dari inisiatif dan intervensi politik.
“Yang membawa proyek ini adalah DPR RI dari Komisi V. Di Jambi ada dua lokasi proyek serupa, satu di Batang Hari dan satu lagi di Merangin. Kami dari BPJN hanya melaksanakan perintah pengerjaannya. Penentuan lokasi bukan wewenang kami,” jelasnya.
” Kemudian kalau cerita tentang jembatan penghubung, itu sampai saat ini kami BPJN belum tahu pasti anggaran mana yang akan dipakai pembuatan Jembatan nya, yang pastinya dari APBN ini tidak termasuk untuk anggaran pembangunan Jembatan, nanti bisa saja anggaran APBD Batang Hari karena menurut informasinya, Bupati Batang Hari ada sempat mengatakan bantu dengan APBD untuk Jembatan, karena ini kabar nya Bupati Batang Hari yang minta ke komisi V DPR RI, atau mungkin bisa jadi akan dianggarkan lagi pakai APBN,” sambungnya.
Paradoks Administrasi vs Realita Fisik
Meski secara administratif dana APBN untuk Seksi 1 telah dicairkan 100Persen, Ikhsan menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana, PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera, belum menerima pembayaran penuh karena dana tersebut ditampung di “rekening khusus”. Sementara itu, secara fisik jalan belum sepenuhnya selesai. Progresnya diklaim baru mencapai 98Persen, dengan drainase yang belum tuntas serta kualitas yang dipertanyakan.
Di lapangan, permukaan jalan sudah tampak bergelombang dan mulai retak di beberapa titik. Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPJN Jambi, Dr. Ir. Dedy Hariadi, saat kunjungan November 2025 lalu, yang menyebut proyek ini strategis dan dikerjakan sesuai standar.
Proyek ini juga telah mengalami keterlambatan lebih dari 90 hari dari masa kontrak, sehingga berpotensi dikenai sanksi denda sebesar 0,1Persen dari nilai kontrak per hari, atau sekitar Rp 20–30 juta per harinya.
Sorotan dan Pertanyaan Publik
Kesenjangan antara kelengkapan administrasi dan kondisi riil di lapangan menarik sorotan dari Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi. Koordinator GERTAK Jambi menegaskan bahwa pembayaran kepada kontraktor pada pekerjaan seksi 1 seharusnya dilakukan setelah pekerjaan fisik benar-benar selesai 100Persen dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.
“Jika pekerjaan di lapangan belum tuntas, namun pembayaran sudah dicairkan penuh, maka ada indikasi kuat manipulasi administrasi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sejumlah pertanyaan kritis pun mengemuka:
- Mengapa pembangunan jembatan tidak dianggarkan sejak awal dalam proyek yang jelas membutuhkannya?
- Bagaimana mekanisme “rekening khusus” untuk menampung dana APBN yang telah dicairkan 100Persen, dan apa jaminan dana tersebut digunakan dengan tepat?
- Kapan jalan senilai hampir Rp 60 miliar ini yang terdiri dari Seksi 1 (Rp 36 miliar) dan Seksi 2 yang rencananya menggunakan APBN Rp 20 miliar benar-benar dapat berfungsi setelah jembatan dibangun?
- Apakah anggaran hampir 60 Miliar tidak bisa membangun Jembatan.?
“Seharusnya dengan anggaran yg fantastis Rp 60 Miliar ini, sudah bisa untuk pembangunan jembatan, karena seperti yang pernah kita lihat di Jambi, anggaran APBD Provinsi Rp 7 Miliar saja sudah jadi satu jembatan besar yang dibangun dari nol yang bentuk nya sama seperti jembatan di jalan nasional,masak dana 60 Miliar tidak bisa bangukan satu Jembatan” pungkas GERTAK Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dan garis waktu yang jelas dari BPJN Jambi mengenai penyediaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan jembatan. Proyek yang seharusnya menjadi pembawa manfaat kini berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan, koordinasi, dan potensi pemborosan anggaran negara. Masyarakat setempat hanya bisa menyaksikan jalan beton mahal yang terbengkalai, berakhir di tepian sungai, menanti sebuah jembatan yang tak jelas kapan akan direalisasikan.
Editor: Tim BacaHukum

