Dua Kasus, Satu Pola? Mengulik Kesamaan Modus PT PAL dan PT HAL dalam Pusaran Kredit Bermasalah

BacaHukum.com, Jambi – Dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi kembali mendapat sorotan tajam dengan berkembangnya dua kasus korupsi yang melibatkan fasilitas kredit perbankan: PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan PT Hutan Alam Lestari (HAL). Sebuah perspektif menarik dilontarkan oleh praktisi hukum sekaligus auditor hukum di Jambi, Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A. Ia melihat kedua kasus ini bukan hanya sekedar kebetulan, tetapi memiliki kesamaan fundamental baik dari segi modus operandi maupun sumber permasalahannya.

“Jika kita cermati, kasus yang terjadi pada PT PAL dan PT HAL merupakan kasus yang sama dan juga merupakan hasil dari sumber bank yang sama,” papar Sayuti. Pernyataan ini seperti petir di siang bolong, menyiratkan adanya pola atau ‘rekayasa sistemik’ dalam pengelolaan kredit yang berpotensi merugikan negara.

PT PAL: Progres Penanganan dan Kerugian Negara yang Nyata

Kasus PT PAL menunjukkan momentum penegakan hukum yang agresif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Komisaris PT PAL, B.K., resmi ditahan pada 22 Juli 2025 sebagai tersangka keempat. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan untuk memanipulasi data dokumen persyaratan kredit dan penyalahgunaan dana fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk periode 2018-2019.

Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekrito, S.H., M.H., menegaskan peran krusial B.K. sebagai pemegang saham yang terlibat langsung, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar. B.K. kini mendekam di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi dengan masa tahanan 20 hari, terjerat dakwaan berat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diancam hukuman penjara seumur hidup. Progres ini menunjukkan langkah konkret dan berjenjang dari penyidik.

PT HAL: Simmering Concern dan Penantian Panjang Masyarakat

Berbanding terbalik dengan PT PAL, kasus dugaan korupsi di PT HAL di Kabupaten Batanghari justru menjadi contoh lambannya roda hukum yang memicu kecemasan publik. Kasus yang telah memasuki tahap penyelidikan sejak 25 April 2024—lebih dari setahun yang lalu—hingga kini belum juga menetapkan tersangka. Dugaan utamanya adalah penggelembungan biaya (mark-up) dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank Mandiri, yang juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Langkah signifikan yang terdokumentasi baru sebatas pemanggilan salah seorang pihak terkait, Husin Gideon, melalui surat panggilan. Keheningan proses ini menuai pertanyaan dan desakan dari masyarakat Batanghari agar Kejari setempat bertindak lebih cepat dan transparan. Ketidakseimbangan kecepatan penanganan ini menguatkan tudingan adanya praktik ‘tebang pilih’ (selective law enforcement) yang selalu diingkari namun kerap dikeluhkan publik.

Mengurai Benang Merah Kesamaan

Pernyataan Abdurrahman Sayuti layak menjadi pisau analisis. Kesamaan yang dimaksud kemungkinan besar terletak pada:

  1. Modus Operandi: Keduanya diduga melibatkan rekayasa dokumen persyaratan kredit (PT PAL: manipulasi data; PT HAL: mark-up atau penggelembungan). Ini adalah jantung dari penipuan perbankan.
  2. Sektor dan Objek: Keduanya bergerak di sektor perkebunan/agroindustri yang membutuhkan modal besar, dengan fasilitas kredit investasi atau modal kerja sebagai objek.
  3. Aktor dan Pola Kerjasama: Melibatkan pemegang saham/pengurus perusahaan yang diduga berkomplot untuk ‘menipu’ sistem perbankan.
  4. Sumber Masalah: Meski bank pemberi kredit berbeda (BNI dan Mandiri), ‘sumber bank yang sama’ yang disinggung Sayuti bisa merujuk pada kerentanan sistem pengawasan kredit (credit scoring, appraisal, dan monitoring) di perbankan secara umum, yang mungkin dieksploitasi dengan cara serupa oleh pihak-pihak tertentu.

Ujian Kredibilitas dan Harapan Publik

Dua kasus ini bagai dua sisi mata uang yang menguji komitmen Kejaksaan di Jambi. Di satu sisi, keberanian Kejati Jambi menangani kasus PT PAL patut diacungi jempol. Namun di sisi lain, kecepatan tersebut justru menyoroti lebih tajam lagi kelambanan di tingkat Kejari Batanghari dalam menangani PT HAL.

Publik kini menunggu tidak hanya kelanjutan hukum bagi B.K. dan kawan-kawan di kasus PT PAL, tetapi juga desakan yang sama terhadap kasus PT HAL. Transparansi proses dan komunikasi yang baik dari aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk meredam spekulasi dan membangun kepercayaan.

Kesimpulannya, pandangan Abdurrahman Sayuti mengingatkan kita bahwa korupsi perbankan seringkali bukan kasus stand-alone, melainkan bagian dari pola yang mungkin lebih luas. Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menyelesaikan masing-masing kasus, tetapi juga menginvestigasi apakah ada hubungan atau pola sistemik di balik keduanya. Hanya dengan penanganan yang cepat, adil, transparan, dan menyeluruh pada kedua kasus ini, Kejaksaan dapat membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Jambi benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat telah menyiapkan catatan dan pengawasannya.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top