BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memulai pelaksanaan program unggulan “Kampung Bahagia” tahun 2026. Sebagai langkah awal, sebanyak 802 Ketua RT yang masuk dalam sasaran periode pertama mengikuti sosialisasi intensif di Ballroom Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (29/01/2026).
Program yang memberikan alokasi anggaran Rp100 juta per RT ini dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan hingga tingkat lingkungan terkecil. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan bahwa pada tahun 2026, seluruh RT di Kota Jambi yang berjumlah 1.583 akan tersentuh pembangunan secara merata.
“Melalui program Kampung Bahagia, tidak ada lagi wilayah yang tertinggal. Ketua RT berperan sebagai pemimpin utama dalam menggerakkan musyawarah warga untuk menentukan prioritas pembangunan di lingkungan mereka sendiri,” ujar Maulana.
Pembangunan tersebut mencakup perbaikan jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal. Maulana menambahkan, efektivitas program ini telah terbukti menurunkan angka kemiskinan di Kota Jambi dari 7,73 persen menjadi 7,6 persen, serta menekan tingkat pengangguran melalui pemberdayaan masyarakat.
Guna memastikan pelaksanaan tepat sasaran, Pemkot Jambi telah merekrut 64 tenaga pendamping. Selain itu, Ketua RT yang telah sukses menjalankan proyek percontohan pada tahun 2025 turut dilibatkan sebagai konsultan bagi rekan sejawat mereka.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan dibagi dalam dua gelombang. Periode pertama berlangsung pada Februari hingga Juni, sementara periode kedua pada Juli hingga November 2026.
“Kami meminta para Camat dan Lurah menjaga konsistensi data. Tidak boleh ada perubahan kategori atau pergantian RT selama program berjalan agar pengawasan dan administrasi tetap optimal,” tegas Noverintiwi.
Program “Kampung Bahagia” sendiri menitikberatkan pada enam pilar utama (BAHAGIA):
1. Bersih: Pengelolaan sampah dan gotong royong.
2. Aman: Pemasangan CCTV dan Siskamling.
3. Harmonis: Penguatan peran RT dalam resolusi konflik.
4. Agamis: Santunan sosial dan kegiatan keagamaan inklusif.
5. Inovatif: Urban farming dan literasi digital UMKM.
6. Sejahtera: Pelatihan keterampilan dan penguatan UMKM tingkat RT.
Dengan sinergi antara pemerintah, tenaga pendamping, dan Ketua RT, Pemkot Jambi optimis pondasi pembangunan yang berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Kota Jambi secara nyata.

