Lagi! BPJN Jambi Jadi Sorotan Proyek APBN Puluhan Miliar

BacaHukum.com, Jambi – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Independent Cermat (GMIC) Provinsi Jambi, Rabu (28/1/2026). Aksi yang dipimpin oleh sejumlah aktivis seperti Abu, Ilham, dan Bernianto ini menuntut transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek-proyek jalan yang menggunakan dana APBN 2025.

Dalam orasi mereka, para demonstran menegaskan bahwa kejahatan terbesar bagi rakyat adalah korupsi. Mereka mengingatkan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 yang menekankan pembangunan tepat guna, tanpa penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan negara. BPJN IV Jambi sebagai garda terdepan pelaksana Inpres 2025 diimbau untuk benar-benar memastikan integritas di setiap satuan kerjanya.

“Kami mendesak BPJN untuk tegas mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Saat ini, terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas salah seorang peserta demo.

Tuntutan utama GMIC tertuju pada dua perusahaan kontraktor yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan beranggaran APBN 2025.

  1. PT. Lawang Agung (Pemilik: Sihok/Toko Rajawali Kerinci)
    Proyek: Pembangunan Rigid Beton Desa Tanjung Rawang, Tanjung Bunga, Tanah Lampung.
    Nilai Kontrak: Rp 19 Miliar.
    Temuan Lapangan:
  • Penggunaan batu napal/kapur untuk pembatas jalan, bukan batu kali/gunung (batu cadas) seperti seharusnya, diduga menyebabkan selisih harga.
  • Papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi, menyalahi SOP.
  • Penggunaan bahan bekas (seken) untuk drainase.
  • Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang minim, menyebabkan debu berlebihan.
  • Minimnya penerangan dan rambu peringatan proyek di malam hari, memicu kecelakaan.
  • Tidak melibatkan pemuda setempat, menimbulkan ketegangan sosial.
  1. PT. Air Tanang (Pemilik: H. Andik)
    Proyek: Pengaspalan Jalan di Gunung Kerinci.
    Nilai Kontrak: Rp 28 Miliar.
    Temuan Lapangan:
  • Lokasi pekerjaan kotor, tanpa pembersihan compressor.
  • Penyerakan AC-WC (Aspal Cement – Waterproofing Compound) tidak merata dan tidak disertai aspal cair (prime coat/plingkut).
  • Pengaspalan dipaksakan dilakukan pada malam hari dalam kondisi hujan dan genangan air.
  • Hasil pengaspalan bergelombang dengan ketebalan tidak merata (4-6 cm).
  • Aspal terkontaminasi material lumpur dari lereng gunung yang tidak dibersihkan, menyebabkan perubahan warna dan kualitas.
  • Mendesak tindakan tegas terhadap kontraktor dan pengawas lapangan dari Satuan Kerja II Jambi.

Dalam aksi tersebut, perwakilan pendemo diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabid TU) BPJN IV Jambi, Bapak Abu. Menanggapi laporan tersebut, Abu menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti.

“Kami akan segera memanggil kedua perusahaan tersebut untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dari LSM GMIC ini,” ungkap Abu kepada para demonstran.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparan dari BPJN IV Jambi sebagai penanggung jawab proyek. Hasil pemeriksaan terhadap kedua perusahaan kontraktor ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan dana APBN benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanat Inpres 2025.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top