BacaHukum.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penindakan perkara korupsi. Ia menekankan agar KPK kembali memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar atau yang kerap disebut sebagai korupsi kakap.
Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Rudianto mengungkapkan adanya persepsi di tengah masyarakat yang menilai kinerja KPK mengalami penurunan. Persepsi itu, menurutnya, muncul akibat penanganan perkara yang dianggap tebang pilih dan diskriminatif.
“Tentu kita mau KPK hari ini makin dicintai, makin dipercaya masyarakat. Bukan sebaliknya, KPK makin menurun kepercayaan masyarakat. Tentu ketika turun kepercayaan masyarakat berarti ada yang perlu, ada yang dikoreksi gitu lho,” kata Rudianto.
OTT Dinilai Turunkan Marwah KPK
Politikus NasDem tersebut juga memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia menilai banyaknya OTT dengan nilai barang bukti relatif kecil, bahkan di bawah Rp1 miliar, justru berdampak pada menurunnya marwah KPK di mata publik.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa KPK hanya menangani kasus-kasus kecil atau “ecek-ecek”, jauh dari harapan awal pembentukan lembaga antirasuah tersebut.
“Bisa juga karena OTT-nya banyak tetapi barang buktinya di bawah Rp 1 M misalkan, itu juga bisa dianggap ecek-ecek. Ini kan persepsi masyarakat, sementara pembentukan KPK ini diharapkan kasus-kasus yang dihajar adalah kasus korupsi kakap,” ujarnya.
Selain itu, Rudianto juga mempertanyakan mekanisme OTT yang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa OTT seharusnya dilakukan secara spontan atau seketika, bukan melalui perencanaan matang.
“Saya berharap OTT itu tidak direncanakan Pak, karena kalau OTT direncanakan itu bukan operasi tangkap tangan seketika,” ucapnya.
Ia berharap KPK dapat berperan sebagai pedang keadilan bagi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Tegaskan OTT Tidak Menargetkan Individu
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa setiap OTT yang dilakukan lembaganya tidak pernah menargetkan pihak tertentu secara personal.
“Semua berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk kepada pihak pengaduan dan pelayanan masyarakat yang ada di KPK,” tutur Setyo.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses telaah awal sebelum ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Dari rangkaian proses tersebut, pelaku yang tertangkap tangan kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setyo juga mengungkapkan bahwa modus operandi tindak pidana korupsi saat ini mengalami perubahan signifikan. Proses OTT, menurutnya, menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering, sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” tegas Setyo.
Ia menambahkan, meskipun pelaku tidak selalu tertangkap secara langsung saat transaksi, rangkaian bukti tetap dapat menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan.
“Jadi tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sambungnya.
Sepanjang 2025, KPK Tangani 116 Perkara Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Setyo memaparkan capaian kinerja KPK sepanjang tahun 2025. Ia menyebut, KPK menangani sebanyak 116 perkara tindak pidana korupsi, dengan kasus penyuapan dan gratifikasi sebagai perkara yang paling dominan.
“Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tantangan (OTT),” kata Setyo.
Adapun rinciannya meliputi 70 perkara pada tahap penyelidikan, 116 perkara penyidikan, 115 perkara penuntutan, serta 78 perkara yang telah dieksekusi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data pelaku, Setyo mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi melibatkan berbagai latar belakang, mulai dari kepala daerah, penyelenggara negara, pejabat kementerian, aparatur sipil negara, hingga aparat penegak hukum seperti jaksa. Selain individu, KPK juga menjerat pihak korporasi.
“Dari jenis kelamin yaitu laki-laki jumlahnya cukup banyak. Sisanya adalah perempuan,” ungkapnya.
Sementara dari sisi modus operandi, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi pola yang paling sering ditemukan. Modus lainnya meliputi pemberian gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang.
“Dari beberapa wilayah yang paling banyak, itu kan adalah 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” imbuh Setyo.
Kalau mau, aku juga bisa bikinkan versi lebih tajam, lebih singkat, atau gaya headline yang lebih “menyengat” khas berita hukum-politik.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

