Bengawan Kamto Komisaris PT PAL Segera Disidang di PN Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar

BacaHukum.com, Jambi – Bengawan Kamto (BK), Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan anak dari Kamto Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pria yang merupakan pemegang saham perusahaan itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengajuan fasilitas kredit ke Bank BNI yang merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sidang pertama perkara BK telah diagendakan pada Senin, 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.sus-TPK/2026/PN Jmb.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resmi Selasa (22/7/2025) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasari hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah menemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.

“Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Noly.

Lebih lanjut dijelaskan, BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. BK diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada periode 2018-2019.

“BK merupakan pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI,” tegas Noly.

Atas dugaan tersebut, BK telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (22/7/2025) hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara).
  2. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (mengenai penggelapan dalam jabatan).

Noly menambahkan bahwa penetapan BK ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sudah berjalan. Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni WE, VG, dan RG.

“Para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit,” pungkasnya.

Dengan telah dijadwalkannya sidang pertama, proses hukum terhadap Bengawan Kamto sebagai komisaris perusahaan akan segera memasuki tahapan persidangan untuk menguji alat bukti dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top