Bacahukum.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai fase baru reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu roh utama yang dibawa oleh KUHAP baru tersebut adalah penguatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, keadilan substantif, serta keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Namun, implementasi keadilan restoratif dalam praktik peradilan tidak sepenuhnya berjalan tanpa hambatan. Perbedaan penafsiran norma muncul terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, khususnya pada perkara pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Perbedaan Redaksi dalam KUHAP Baru
Persoalan ini bersumber dari perbedaan konstruksi norma antara Pasal 80 dan Pasal 204 KUHAP baru. Pasal 80 ayat (1) huruf a secara tegas menyebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ketentuan ini secara sistematis membuka ruang bagi penyelesaian restoratif terhadap perkara dengan ancaman pidana hingga batas tersebut.
Di sisi lain, Pasal 204 ayat (5) huruf a mengatur kewajiban hakim untuk menanyakan kemungkinan perdamaian kepada terdakwa dalam perkara yang tidak diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Perbedaan redaksi ini menimbulkan problem interpretasi, terutama terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya tepat berada di angka lima tahun.
Situasi tersebut menjadi semakin krusial ketika diterapkan pada Pasal 476 KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Perbedaan tafsir kemudian memunculkan pertanyaan apakah perkara pencurian masih dimungkinkan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau justru dikecualikan.
Dalam praktik persidangan, perbedaan norma tersebut berujung pada perbedaan pandangan antara penuntut umum dan hakim. Penuntut umum cenderung menafsirkan bahwa perkara pencurian tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif karena ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara. Tafsir ini didasarkan pada pembacaan ketat terhadap Pasal 204 KUHAP baru.
Sementara itu, hakim kerap dihadapkan pada fakta persidangan bahwa dalam banyak perkara pencurian, terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela. Kondisi ini menempatkan hakim pada dilema, antara menghormati perdamaian para pihak atau tetap berpegang pada penafsiran normatif yang restriktif.
SEMA 1 Tahun 2026 Jadi Pedoman Harmonisasi
Untuk merespons perbedaan tafsir tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi badan peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Dalam SEMA 1 Tahun 2026, khususnya pada romawi III mengenai pelaksanaan KUHAP, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian.
Penegasan tersebut menjadi titik terang dalam mengatasi perbedaan penafsiran yang selama ini muncul akibat perbedaan redaksi norma dalam KUHAP baru. Dengan demikian, SEMA berperan sebagai instrumen harmonisasi untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman penerapan keadilan restoratif di seluruh lingkungan peradilan.
Dampak terhadap Perkara Pencurian
Berdasarkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026, perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan oleh KUHAP dan SEMA tersebut.
Ketentuan ini berlaku baik terhadap dakwaan tunggal maupun dakwaan yang disusun secara subsidair atau alternatif, selama ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun penjara. Dengan demikian, kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban memiliki dasar hukum yang sah untuk dipertimbangkan oleh hakim dalam proses persidangan.
Dalam konteks ini, SEMA menjadi pedoman penting bagi hakim karena bersifat mengikat secara internal. Berpegang pada SEMA tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan Mahkamah Agung, tetapi juga sejalan dengan asas kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, serta prinsip perlindungan hak terdakwa dalam kondisi adanya perbedaan tafsir norma.
Menjaga Kepastian dan Keadilan Substantif
Perbedaan redaksi antara Pasal 80 dan Pasal 204 KUHAP baru telah memicu perbedaan pandangan dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif, khususnya pada perkara pencurian. Kehadiran SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi solusi yuridis untuk menjembatani perbedaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dengan menjadikan SEMA sebagai pedoman, penerapan keadilan restoratif terhadap perkara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dapat tetap dilakukan tanpa menyimpang dari hukum acara pidana yang berlaku. Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat orientasi keadilan restoratif sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
