Kasus DBH DR Batanghari: Kejati Jambi Diminta Periksa Ketua TAPD dan Bendahara Umum Daerah 2014-2015

BacaHukum.com, Batang Hari – Kasus menghilangnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Kabupaten Batanghari tahun 2001-2016 yang sempat menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali bergulir. Redaksi BacaHukum menerima informasi bahwa beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK Jambi) mendesak Kejati Jambi untuk memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bendahara Umum Daerah periode 2014-2016. Pemeriksaan terhadap kedua pihak ini dinilai kunci untuk mengungkap skandal tersebut.

“Dari data yang kami pelajari, pergeseran penggunaan dana DBH DR justru terjadi pada periode sebelum tahun 2016. Modus yang diduga adalah dengan memindahkan dana DBH DR dari rekening khusus di BRI ke rekening umum. Dengan kata lain, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas pernyataan yang diterima redaksi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menerima alokasi DBH DR dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp43 miliar. Dana yang disalurkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini bertujuan merehabilitasi hutan dan lahan di daerah tersebut.

Daerah tersebut telah menerima DBH DR sejak 2001 hingga 2016. Selama 16 tahun, realisasi penggunaan dana tercatat lebih kurang Rp13 miliar, sehingga hingga tahun 2016 masih terdapat sisa dana sekitar Rp29 miliar.

Terdapat tiga kegiatan utama yang menjadi penyerap anggaran DBH DR, yaitu pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), reboisasi lahan, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Reboisasi, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembelian peralatan reboisasi lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top