BacaHukum.com, Batang Hari – Sejumlah pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kabupaten Batang Hari diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh salah satu agen penyalur PT KBS. Modus yang digunakan adalah pemaksaan setoran deposit jaminan hingga Rp 75 juta per pemilik pangkalan elpiji bersubsidi, yang tidak diatur dalam ketentuan resmi Pertamina.
Informasi ini terungkap berdasarkan pengakuan salah satu pemilik pangkalan, TMR (nama samaran), kepada awak media. Menurut TMR, setiap pangkalan yang bermitra dengan agen PT KBS diwajibkan menyetor uang deposit di luar persyaratan resmi Pertamina.
“Semua pemilik pangkalan yang bermitra dipaksa menyetor deposit jaminan Rp 75 juta ke PT KBS. Padahal, menurut informasi yang kami terima, tidak ada kewajiban deposit untuk membuka pangkalan gas bersubsidi,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak PT KBS melalui (inisial), yang mengaku sebagai direktur, membenarkan adanya pungutan tersebut. RN menyatakan deposit diambil sebagai jaminan agar pangkalan tidak melanggar aturan, seperti menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ya, memang ada deposit jaminan. Itu untuk jaminan kalau pangkalan melakukan kesalahan, misalnya menjual gas di atas HET,” kata FO dengan tegas.
Namun, ketika ditanyakan dasar hukum pungutan tersebut, FO mengakui bahwa aturan itu tidak ada dan tidak diizinkan oleh Pertamina.
“Secara aturan, pungutan deposit tidak ada dan tidak dibolehkan oleh Pertamina. Ini inisiatif perusahaan kami sendiri agar pangkalan tidak melanggar aturan dalam bermitra,” jelasnya.
Perlu diketahui, gas elpiji 3 kg bersubsidi merupakan program pemerintah untuk menjaga keterjangkauan kebutuhan energi masyarakat. Pertamina secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang dapat mendorong pengecer menjual gas di atas HET hanya untuk menutupi biaya tambahan yang dikenakan.

