BacaHukum.com, Batang Hari – Sorotan dan kekhawatiran muncul atas Proyek Peningkatan Jalan Beton (Rigid Pavement) di Desa Rantau Kapas Tuo, Kabupaten Batang Hari, yang didanai APBN. Proyek ini diklaim telah dibayar lunas, padahal pengerjaan fisik di lapangan belum selesai dan telah melampaui batas waktu kontrak.
Proyek bernomor kontrak HK.02.01/BPJN.5.5.3/1234/2025, bernilai sekitar Rp36 miliar, dikerjakan oleh PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, pantauan di lokasi hingga saat ini menunjukkan:
- Pekerjaan fisik belum tuntas: Aktivitas masih berlangsung, terutama pada pembangunan drainase yang belum rampung.
- Mutu dipertanyakan: Jalan beton sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang telah dikerjakan menunjukkan ketidaksesuaian mutu, seperti permukaan bergelombang dan retak pada beberapa bagian.
- Telah melampaui batas waktu: Masa pengerjaan 90 hari kalender yang ditetapkan dalam kontrak telah lewat, namun proyek belum juga dinyatakan selesai secara fisik.
Fakta ini bertolak belakang dengan status pembayaran yang telah dilakukan. Meski pekerjaan belum tuntas dan telah melewati tenggat waktu, proyek ini telah dibayar sebesar 100%.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Dr. Ir. Dedy Hariadi, dalam kunjungannya pada 18 November 2025, menyebut proyek di jalur Rantau Kapas Tuo – Pasar Terusan Seksi 2 ini sebagai proyek strategis yang dikerjakan sesuai standar. Namun, pernyataan ini kontras dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi hal ini, Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi menyoroti potensi pelanggaran aturan. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan diterima dengan baik.
“Apabila pekerjaan di lapangan belum 100% selesai, bahkan telah melewati batas waktu, namun sudah dilakukan pembayaran penuh, maka terdapat indikasi manipulatif dalam Berita Acara Pembayaran (BAST). Ini harus diusut tuntas,” tegas perwakilan GERTAK Jambi.
Menanggapi adanya klaim pembayaran 100% sebelum pekerjaan fisik selesai, Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi menyoroti potensi pelanggaran aturan. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk PP No. 12/2019, Perpres No. 16/2018, dan Permendagri terkait, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan diterima dengan baik.
Kesenjangan antara realitas di lapangan, pelanggaran waktu kontrak, dan status pembayaran administratif ini memantik tanda tanya besar. Publik menanti penjelasan resmi dan transparan dari BPJN Jambi dan pihak terkait mengenai alasan pembayaran 100% dilakukan sebelum pekerjaan fisik tuntas dan mengapa proyek tersebut diperbolehkan melampaui batas waktu tanpa sanksi yang jelas.

