BacaHukum.com, Batang Hari – Keberlanjutan penanganan dugaan korupsi pada dua proyek jalan yang dikerjakan CV DSP di Kabupaten Batang Hari, Jambi, kini dipertanyakan. Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari bungkam setelah menerima pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sikap ini memantik pertanyaan apakah semangat pemberantasan korupsi masih kuat di lembaga penegak hukum setempat.
Adapun dua proyek yang dimaksud adalah Pekerjaan Jalan Desa Jangga Baru-Desa Bulian Baru Kecamatan Batin 24 dan Jalan Desa Ampelu Mudo-Desa Tenam di Kecamatan Muara Bulian.
Fokus sorotan terkini adalah proyek jalan Ampelu Mudo-Tenam senilai Rp4,34 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Proyek ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dengan durasi kontrak 120 hari.
Temuan Lapangan: Kerusakan Dini dan Pekerjaan Diragukan
Berdasakan investigasi lapangan GERTAK Jambi pada Juli 2025, sejumlah fakta mengkhawatirkan terungkap. Jalan beton yang seharusnya berusia kurang dari setahun telah menunjukkan kerusakan parah berupa pecah, bergelombang, dan batu yang timbul, yang diduga akibat campuran semen yang kurang.
“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan kepada Tim GERTAK, (20/7/2025).
Temuan lebih lanjut mengindikasikan potensi pekerjaan fiktif dan mark-up. Drainase yang wajib dibangun sesuai spesifikasi teknis tidak ditemukan di lokasi. Sementara itu, pekerjaan tanah diduga dimark-up karena kondisi jalan sebelumnya sudah datar dan keras. Kualitas material secara umum juga dikeluhkan warga tidak memadai.
“Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” tambah pengguna jalan tersebut.
Dukungan Temuan Auditan BPK RI
Kecurigaan adanya penyimpangan dalam proyek ini mendapatkan penguatan dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK RI menetapkan adanya kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan dari CV DSP senilai Rp1,1miliar dari total anggaran proyek Rp4,3 miliar. Temuan audit ini semakin menguatkan indikasi praktik mark-up.
Spesifikasi Proyek vs Realita
Dokumen spesifikasi proyek merinci lingkup pekerjaan yang komprehensif, mencakup:
- Drainase: Galian selokan dan saluran air.
- Pekerjaan Tanah & Geosintetik: Timbunan tanah dan penyiapan badan jalan.
- Perkerasan Bertingkat: Mulai dari lapis pondasi bawah beton kurus, agregat, hingga perkerasan beton semen.
- Struktur Kokoh: Menggunakan beton kinerja tinggi (Fc’ 25 Mpa), baja tulang, dan anyaman kawat las.
Namun, realita di lapangan sangat jauh dari spesifikasi yang digariskan, mengindikasikan pelanggaran teknis yang sistematis.
Desakan untuk Investigasi Menyeluruh
GERTAK Jambi mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan tidak hanya atas proyek Ampelu Mudo-Tenam, tetapi juga proyek CV DSP lainnya di Batang Hari. Ormas Anti korupsi ini mendesak Kejari Batang Hari untuk segera membuka suara dan mengambil langkah progresif sesuai laporan yang telah dilimpahkan Kejati Jambi.
“Kebungkaman Kejari Batang Hari pasca pelimpahan adalah sinyal berbahaya. Kami mendesak tindakan tegas untuk mengusut dugaan mark-up, pekerjaan fiktif, dan pelanggaran spesifikasi teknis yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegas pernyataan GERTAK Jambi.
Pembiaran atas kasus ini dinilai akan mengikis kepercayaan publik dan memberi ruang bagi praktik serupa di masa depan. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari penegak hukum.
Hingga artikel berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak Kejari Batang Hari.
Editor: Tim BacaHukum

