BacaHukum.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengungkap adanya indikasi praktik tidak jujur yang dilakukan sebagian pengusaha atau pemberi kerja dalam pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja. Meski regulasi mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS, tingkat kepatuhan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Isu tersebut mengemuka seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Netty menilai kebijakan pengupahan tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak diiringi dengan pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak dasar pekerja lainnya, seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Menurut Netty, praktik tebang pilih dalam pendaftaran kepesertaan BPJS masih kerap terjadi. Persoalan ini, kata dia, berulang kali mencuat dalam berbagai rapat kerja antara DPR dan mitra pemerintah.
“Karena dari sekian ratus atau sekian ribu pekerja, mungkin yang didaftarkan hanya 70-80 persen. Padahal mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja,” ujar Netty dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pengabaian hak pekerja atas jaminan sosial. Meskipun terdapat mekanisme iuran, kewajiban tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi.
“Kepesertaan tersebut merupakan hak pekerja sebagai warga negara, meskipun terdapat mekanisme pemotongan gaji atau penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu terus mendorong dan mengawasi kepatuhan para pemberi kerja,” lanjutnya.
Soroti Perlindungan Saat Sengketa PHK
Selain persoalan pendaftaran kepesertaan BPJS, Netty juga menyoroti praktik pemberi kerja dalam perselisihan hubungan industrial, khususnya yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menemukan kecenderungan perusahaan menghentikan perlindungan jaminan sosial pekerja sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seringkali sebelum proses PHK selesai di pengadilan, pembayaran premi atau kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dihentikan,” ungkapnya.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan pekerja, karena hilangnya akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan pada masa transisi kerja dapat berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga. Netty berharap awal tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi ekosistem ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada pekerja.
Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi yang penuh tantangan membutuhkan sistem perlindungan yang kuat bagi pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, Netty mendesak Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah agar tidak hanya terpaku pada besaran kenaikan upah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
“Bagaimana memastikan anak-anak mereka tetap sekolah, bagaimana memastikan keluarga mereka tetap sehat. Untuk itu, pemberi kerja harus diawasi secara ketat oleh pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota,” tutupnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

