Ketua DPC PDIP Batang Hari Tegaskan Penolakan Pilkada Lewat DPRD, Sesuai Kebijakan Partai

BacaHukum.com, Batang Hari – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Batang Hari, sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Eddi Yanuar, secara tegas menyatakan penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan melalui jalan voting di DPRD. Pernyataan ini disampaikan menindaklanjuti kebijakan resmi partai yang menolak skenario pilkada via DPRD.

Eddi Yanuar menegaskan bahwa PDIP Batang Hari konsisten dengan sikap partai di tingkat pusat yang mengutamakan proses demokrasi langsung sebagai pilihan terbaik untuk menentukan pemimpin daerah. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi partisipasi langsung rakyat dan dapat menimbulkan dinamika politik yang tidak stabil.

“PDI Perjuangan memiliki komitmen kuat untuk mendorong demokrasi yang partisipatif. Pilkada langsung adalah mekanisme yang paling aspiratif dan mencerminkan kedaulatan rakyat sepenuhnya,” ujar Eddi Yanuar di sela-sela rapat fraksi di DPRD Batang Hari.

Sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD, Eddi menyatakan akan mengonsolidasikan pandangan ini dalam setiap proses pembahasan di legislatif, termasuk menolak setiap langkah atau regulasi yang mengarah pada pilkada tidak langsung.

“Fraksi PDIP di DPRD Batang Hari akan tetap pada koridor kebijakan partai. Kami menolak skenario pilkada melalui DPRD dan akan memperjuangkan agar pilihan langsung tetap menjadi satu-satunya mekanisme yang digunakan,” tegasnya.

Langkah ini diambil dalam menyikapi wacana yang beberapa kali mengemuka di berbagai daerah mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pilkada, terutama di tengah situasi tertentu. PDIP menilai bahwa pilkada langsung telah membuka ruang yang lebih sehat bagi kompetisi dan akuntabilitas pemimpin terpilih.

Dengan pernyataan ini, Eddi Yanuar mengajak seluruh elemen politik dan masyarakat di Batang Hari untuk bersama-sama menjaga konsistensi berdemokrasi serta mengutamakan penyelenggaraan pilkada yang langsung, jujur, dan adil.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top