BacaHukum.com, Batang Hari, Jambi – Sebuah sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi dihebohkan oleh klaim pengesahan dokumen rahasia negara yang kilat. Dalam sidang keempat sengketa informasi antara redaksi Suaralugas.com dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari, Rabu (7/1/2026), terungkap bahwa proses uji konsekuensi untuk menetapkan Dokumen Informasi Dikecualikan (DIK) rampung hanya dalam satu hari. Fakta ini membuat Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufik Helmi angkat suara.
“Uji konsekuensi tidak selesai dalam satu atau dua hari. Dalam aturan ada tiga tahapan,” tegas Helmi, dengan nada heran sekaligus sinis.
“Ini disebutkan spesifik KAK Islamic Centre. Kalau proyeknya sudah selesai besok, apa uji konsekuensinya masih berlaku?” sambungnya.
Sidang yang mengulik permintaan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan komitmen pihak ketiga untuk proyek Islamic Centre Tahap I dan II ini justru membongkar kejanggalan prosedur.
Dinas PUTR Berdalih, Diskominfo Tak Tahu Mekanisme
Ajrisa Windra, PPID Dinas PUTR, bersikukuh dokumen itu wajib dirahasiakan. Dalihnya, membuka KAK bisa picu persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU Rahasia Dagang dan aturan LKPP.
“Pemohon juga tidak punya kepentingan dan kapasitas memahami dokumen teknis ini,” tambahnya, menusuk.
Ironisnya, ketika dimintai penjelasan oleh majelis, Roni dari Diskominfo selaku PPID Utama justru mengaku tidak paham mekanisme uji konsekuensi yang menjadi kewenangan lembaganya sendiri. Ia hanya mengonfirmasi bahwa uji konsekuensi atas permintaan Dinas PUTR baru dilakukan pada 5 Januari 2026 dan langsung tuntas untuk diajukan di sidang 7 Januari.
KIP Bantah: KAK Harusnya Terbuka, Bisa Diringkas Saja!
Anggota majelis Siti Masnidar langsung membantah argumen Dinas PUTR. Dengan menyitir Perki No. 2/2021, ia menegaskan bahwa KAK adalah bagian dari informasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang wajib dibuka.
“Kalau ada data pribadi atau rahasia terbatas, berikan informasinya secara ringkas atau tutup sebagian. Bukan ditutup semuanya!” tegas Masnidar.
Pernyataan itu menggarisbawahi inti sengketa: apakah Dinas PUTR menggunakan alasan ‘pengecualian’ untuk menutup keseluruhan dokumen, padahal prinsip keterbukaan memungkinkan dokumen dibuka dengan penyuntingan seperlunya.
Sidang Ditunda, Putusan Menanti
Menyimpan banyak tanda tanya dan kejanggalan prosedur, sidang akhirnya ditutup. Majelis menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 26 Januari 2026. Keputusan ini dinantikan untuk menguji konsistensi komitmen keterbukaan informasi publik di Batang Hari, yang dalam sidang ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah terkait.
Dengan temuan proses uji konsekuensi ekspres ini, KIP Jambi kini memegang kunci: apakah akan membuka kran keterbukaan atau membiarkan dokumen publik dikunci dengan alasan yang dipertanyakan.

