Stranas PK Kembangkan Fitur E-Audit: Lawan Korupsi Barang-Jasa

BacaHukum.com – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meluncurkan fitur e-Audit pada Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V.6).

Fitur baru ini dirancang untuk memberikan kemampuan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemantauan dan audit secara berbasis data transaksi elektronik dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa salah satu medan pertempuran utama melawan korupsi berada di sektor PBJ.

Peluncuran fitur e-Audit Katalog V.6 ini diadakan bersamaan dengan rangkaian acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, pada Senin (8/12).

PBJ Masih Menjadi ‘Medan Perang’ Berat

Koordinator Stranas PK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa sektor PBJ hingga saat ini masih dianggap sebagai ‘medan perang’ yang berat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kita harus jujur bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Aminudin di Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12).

Ia menuturkan, modus korupsi terus berevolusi, sehingga penegak hukum dan pihak-pihak terkait harus mampu beradaptasi dengan kondisi kekinian.

“Kita tidak boleh salah, kita tidak boleh kalah cepat dengan mereka-mereka yang mencoba memanfaatkan situasi sistem dan regulasi yang ada,” tutur Aminudin.

Aminudin juga mengungkapkan bahwa pelaku korupsi kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk beraksi.

“Mereka kini bersembunyi di balik canggihnya sistem digital, memanipulasi alokasi dan memainkan harga di luar. Jadi, data yang kita analisis dan kita temukan, walaupun sistem kita sudah terdigitalisasi, tapi ternyata mereka pun pakai canggih. Kita tidak boleh kalah dengan mereka,” sambungnya.

APIP Berpindah dari Pemadam Kebakaran Menjadi Pencegah

Aminudin menambahkan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang berada di garis depan seringkali ditempatkan sebagai ‘pemadam kebakaran’, yaitu bertindak setelah kerugian negara terlanjur terjadi dan seringkali terlambat dalam mencegah kerusakan.

“Untuk memitigasi hal tersebut, Stranas PK bersama LKPP dan BPKP berkolaborasi mengembangkan fitur e-Audit V.6. Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik karena sekarang pengadaannya elektronik, pengawasannya dengan elektronik, jadi kita menggunakan e-Audit,” katanya.

Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pimpinan KPK Agus Joko Pramono, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Pembina APIP, dan Kepala LKPP Sarah Sadiqa selaku pemilik dan pengelola sistem katalog elektronik. Hadir pula Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya selaku Pembina APIP daerah, serta perwakilan dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan pejabat inspektorat provinsi serta seluruh kabupaten/kota di DIY secara luring dan daring.

Fitur E-Audit: Lompatan Pengawasan Berbasis Data

Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa fitur e-Audit Katalog V.6 merupakan lompatan signifikan dalam pengawasan PBJ berbasis data, mengingat tingginya kerentanan korupsi pada sektor ini.

Platform ini dikembangkan dalam ekosistem INAPROC, sejalan dengan mandat digitalisasi pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 (Perpres 17/2023).

“Peluncuran ini diharapkan memperkuat budaya pengawasan digital dan meningkatkan integritas pengadaan nasional,” ucap Agus.

Agus menyatakan e-Audit Katalog V.6 diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas APIP untuk memantau PBJ secara digital, otomatis, dan real-time. Beberapa fitur utama e-Audit Katalog V.6 meliputi:

  • Dashboard transaksi katalog yang terintegrasi dengan akun INAPROC.
  • Deteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan.
  • Proses audit berbasis bukti digital tanpa menunggu laporan manual.
  • Analisis harga, penyedia, dan produk dalam satu ekosistem data.
  • Fungsi early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.

“Dengan e-Audit, APIP dapat mengidentifikasi anomali secara cepat, mulai dari perubahan harga sebelum-sesudah transaksi, produk baru tayang yang langsung ditransaksikan, transaksi berulang ke penyedia tertentu, hingga kecepatan persetujuan paket yang tidak wajar,” kata Agus.

Sebagai informasi, Stranas PK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2018 adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi, menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK terdiri dari lima kementerian/lembaga: KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kantor Staf Presiden.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top