MA Setuju Judicial Review demi Wujudkan Kemandirian Anggaran Peradilan

BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan persetujuannya terhadap permohonan Pemohon terkait Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. MA menilai pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keterangan ini disampaikan oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Adji Prakoso, yang mewakili MA sebagai Pihak Terkait. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Judicial Review di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa, (9/12). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang Advokat dan Pegiat Hukum Tata Negara.

Independensi Anggaran Kunci Trias Politica Utuh

Dalam penjelasannya, Adji Prakoso menekankan bahwa perubahan dalam mekanisme penganggaran lembaga peradilan merupakan kunci untuk menjamin kemandirian anggaran dan menegakkan prinsip Trias Politica secara komprehensif.

“Pemisahan kekuasaan negara dalam tiga poros, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah bertujuan utama agar tegaknya negara hukum demokratis dan tidak ada yang mendominasi. Dalam teori dimaksud, hakim dan badan peradilan harus mampu menjalankan fungsi secara bebas, tanpa campur tangan dari pihak manapun, termasuk tekanan dari kekuasaan eksekutif, legislatif maupun para aktor sosial dan ekonomi,” jelas Adji Prakoso di hadapan majelis hakim MK.

Lebih lanjut, MA dalam keterangannya menyebutkan bahwa kondisi faktual saat ini menunjukkan kemandirian anggaran lembaga peradilan belum terwujud sepenuhnya. Hal ini menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan berbagai program Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang bertujuan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

Hambatan Program Strategis Akibat Intervensi Eksekutif

Keterbatasan dan intervensi anggaran yang dikendalikan oleh pihak luar (Eksekutif) ini, disebut Adji, menghambat pelaksanaan program jangka panjang MA yang strategis.

“Namun, ketika anggaran ditentukan oleh pihak luar, Mahkamah Agung kesulitan untuk mengalokasikan dana untuk program-program pengembangan jangka panjang, seperti e Court, e-Berpadu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) terintegrasi, Info Perkara, dan Direktori Putusan, termasuk kesulitan Mahkamah Agung untuk mewujudkan amanat perundang-undangan, guna memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi hakim, aparatur peradilan lainnya dan keluarganya,” sebutnya.

Menurut Adji, MA sangat mengharapkan agar alokasi dana operasional dan pembangunan peradilan tidak lagi mudah dipangkas atau diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, yang selama ini dinilai dapat mengganggu otonomi lembaga yudikatif.

Usulan Formula Anggaran yang Disepakati MA

MA menyatakan sependapat dengan inti permohonan Pemohon mengenai interpretasi Pasal 81A UU MA.

“Mahkamah Agung sependapat dengan permohonan Pemohon bahwa Pasal 81 UU MA bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran diajukan oleh Mahkamah Agung kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang Undang tentang APBN,” sebut Adji.

Senada dengan MA, Pihak Terkait dari Lembaga Eksaminasi Hukum yang diwakili oleh Prof. Faisal Santiago turut menyampaikan pandangannya. Ia menyebutkan bahwa intervensi terhadap anggaran badan peradilan tidak hanya mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya akses masyarakat terhadap putusan-putusan hakim yang seharusnya dapat diperoleh secara transparan dan bebas biaya.

“Independensi anggaran dipandang sebagai bagian independensi kekuasaan kehakiman sehingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsi peradilan secara optimal dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan tertentu,” tegas Prof. Faisal.

Sidang perkara ini juga menghadirkan Pihak Terkait lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, dan Peneliti Eksaminasi Hukum untuk didengar keterangannya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top