BacaHukum.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan salah satu aset sitaan yang berasal dari obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Tanah.
Salah satu aset yang diserahkan adalah milik obligator atau debitur BLBI, yaitu PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR). Aset ini berupa 44 bidang tanah dengan total luasan mencapai 251.992 meter persegi atau setara dengan sekitar 25 hektar (ha).
Dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai untuk Bank Tanah senilai Rp 2,96 triliun.
Purbaya menjelaskan bahwa PMN non tunai kepada Bank Tanah ini dibutuhkan untuk memperluas kapasitas program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu pembangunan 3 juta rumah.
“PMN non tunai badan Bank Tanah didasari kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dengan pemenuhan modal dan peningkatan kapasitas antara lain guna mendukung program 3 juta rumah,” ujar Purbaya di hadapan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Aset yang dialihkan tersebut bersumber dari Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ATR/BPN serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Bapak Rionald Silaban, turut menegaskan bahwa aset eks BPPN yang akan diberikan kepada Bank Tanah merupakan aset yang berlokasi di Lippo Karawaci.
“Pokoknya itu yang di Lippo Karawaci,” ujar Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Rionald menjelaskan bahwa lahan yang diserahkan memiliki luasan yang signifikan. Sebagai informasi, pada tahun 2021, Kementerian Keuangan memang telah melakukan penyitaan aset milik obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dana yang disalurkan pemerintah pada saat krisis keuangan tahun 1997-1998 silam.
Salah satu aset yang disita tersebut berlokasi di Karawaci, yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi atau sekitar 25 hektar. Aset tersebut dikonfirmasi milik obligator atau debitur BLBI, yaitu Lippo Karawaci.
“Itu ada lahan. Lahannya cukup luas,” ujarnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia

